KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdik Pora), Dadan Sugardan, membantah jika dirinya tidak berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, terkait meng-SK-kan para guru honorer di Kabupaten Karawang.
“Saya sudah koordinasi ko dengan Aang. Makanya saya enggak tahu kalau kemudian dibilang tanpa melakukan itu,” kata Dadan kepada TAKtik, Kamis siang (26/4/2018). Bahkan dengan Bupati Cellica Nurrachadiana, ia mengaku telah menghadap dan menjelaskan mengenai kebijakannya tersebut untuk memberikan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terhadap guru-guru honorer.
Dadan perjelas, NUPTK itu menjadi syarat mutlak bagi guru honorer sebagai surat tugas yang dikeluarkan bupati/walikota atau kepala Dinas Pendidikan setempat. Dan hal ini, Dadan kemukakan, bukan persyaratan untuk diangkat menjadi PNS. Ketentuannya, Dadan kutif, dijelaskan pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
“Ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Kalau pemberian NUPTK adalah penetapan sebagai guru honorer. Bukan pengangkatan mereka menjadi PNS. Karena daerah lain seperti Kabupaten dan Kota Bekasi, Purwakarta, bahkan Lombok Timur sudah lebih dulu melaksanakannya,” ungkap Dadan.
Dia tambahkan, pemberian NUPTK buat melindungi guru sebagaimana perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan terhadap guru dan pegawai pendidik. “Bila kita tidak berbuat dari sekarang, rugi. Pelaksanaan penyerahan secara simbolis, Ibu Bupati tadinya menginginkan per wilayah. Tapi kita mengusulkan sekaligus bersamaan upacara Hardiknas dengan simbolisnya diberikan kepada guru honorer per kecamatan di wakili cukul satu orang,” jelasnya lagi. (tik)