KARAWANG, TAKtik – Potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir di Karawang sebenarnya bisa mencapai Rp 30 miliar per tahun. Nyatanya, yang tergali baru Rp 700 juta setiap tahunnya.
Hitungan tersebut dikemukakan Kepala Dunas Perhubungan, Arif Bijaksana Maryugo, kepada awak media, Minggu (29/4/2018). “Kita punya 17 rekanan yang mengelola retribusi parkir di sejumlah tempat di perkotaan Karawang,” ungkapnya.
Arif melihat, dari jumlah kendaraan dan panjang ruas jalan yang dipakai untuk lahan parkir di daerah ini, sudah semestinya angka pendapatan yang masuk kas daerah cukup besar. Namun pada kenyataannya, hingga kini masih relatif kecil.
“Kerjasama ini perlu ditinjau ulang dengan pengenaan setoran dinaikan lagi tanpa perlu memutus kontrak yang telah berjalan lama. Paling tidak, plat setoran per tahunnya disesuaikan berdasarkan hitung-hitungan rasional di lapangan. Artinya, kita perlu terobosan baru,” kata Arif.
Terobosab yang dimaksudkannya, Arif telah merancang penerapan parkir berlangganan yang bisa diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan umum. Teknis penerapannya, Arif menyebut, saat kendaraan tersebut melakukan uji KIR di dinasnya.
“Penerapan tarif retribusi parkir berlangganan itu misalnya Rp 100 ribu per tahun. Nanti setiap kendaraan pelanggan ditempeli stiker tanda telah bayar parkir. Sehingga setiap kendaraan itu terparkir di tempat-tempat peruntukan parkir tidak dikenai pungutan lagi,” beber Arif sambil memastikan bahwa penerapannya akan mulai diuji coba tahun ini. (tim/tik)