KARAWANG, TAKtik – Mulai 2 Mei 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang mulai menerapkan retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan umum. Sedangkan buat sepeda motor maupun mobil pribadi, setelah uji coba ini berjalan baik.
Hal itu dijelaskan Kepala Dishub, Arif Bijaksana Maryugo, dalam rilisnya yang dikirim ke TAKtik, Selasa siang (1/5/2018). “Sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya, bahwa pengelolaan parkir tepi jalan yang di kerjasamakan dengan 17 pihak ketiga masih belum optimal. Setiap tahunnya hanya memberikan kontribusi kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp 700 juta. Padahal potensinya lebih dari itu,” ungkapnya lagi.
Pihaknya yakin, pengenaan retribusi parkir berlangganan bakal tergali PAD jauh lebih besar. Dari hitungan pihaknya, mobil angkutan barang dan angkutan umum yang wajib KIR setiap enam bulan ada 50 persennya saja, itu bisa didapat Rp 1 sampai Rp 2 miliar. Kemungkinan kebijakan ini berpengaruh terhadap berkurangnya pendapatan dari pihak ketiga sebagai pengelola parkir tepi jalan, Arif katakan, sangat kecil.
“Pengaruh pasti ada. Tapi persentasenya kecil. Karena kendaraan wajib uji KIR, seperti truk maupun bis, jarang parkir di tempat-tempat parkir yang dikelola oleh pihak ketiga. Sama halnya bila ada yang parkir tapi tetap dikenai pungutan oknum petugas parkir, sopir bersangkutan silahkan melapor ke kami. Sebab di kendaraan mereka nantinya dipasangin stiker parkir berlangganan,” tandas Arif. (tik)