KARAWANG, TAKtik – Hari pertama razia miras (minuman keras) yang dilakukan Satpol PP Karawang jelang bulan suci Ramadhan, Jum’at sore hingga petang (11/5/2018), berhasil disita miras oplosan jenis ICU sebanyak 9 liter.
Selain itu, 576 botol miras berbagai jenis didapat dari beberapa toko dan warung di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Cikampek, Cilamaya, Tempuran, dan Tirtamulya. Semua miras ini, kata Kasatpol PP Asip Suhendar, adalah miras ilegal.
Sedangkan miras oplosan yang dibawa ke Mako Satpol PP, menurutnya pula, hasil razia jajarannya di wilayah utara Karawang. Aip memastikan, pihaknya akan terus turun menyisir semua tempat yang telah diendusnya sebagai penjual miras beralkohol tinggi tanpa izin. “Menjelang dan selama Ramadhan, razia seperti ini makin kami intensifkan,” ujarnya.
Di antara jenis miras hasil razia pertamanya itu, Asip sebutkan, adalah Whisky, Vodka, Ice Bland, Asoka, Drum, Intisari, Arak Orang Tua, Anggur Orang Tua, Anggur Merah Orang Tua, serta Anggur Putih Orang Tua, selain miras jenis ICU yang disebutnya miras oplosan.
Sebelumnya, kalangan aktivis muslim yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang (FMK) meminta dengan tegas kepada Bupati Cellica Nurrachadiana dan Kapolres Hendy F. Kurniawan (kala itu), agar daerah ini terbebas dari kemaksiatan diawali pada bulan suci Ramadhan 1439 hijriyah.
Dan aspirasi yang disuarakan saat pawai obor yang diikuti puluhan ribu massa pada 5 Mei 2018 itu, langsung diiyakan Cellica maupun Kapolres. Bahkan Cellica mengklaim telah menerbitkan surat edaran agar semua tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Karawang ditutup alias tidak diperbolehkan beroperasi selama ummat Islam menjalankan ibadah puasa. (tim/tik)