KARAWANG, TAKtik – Akhirnya, Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencabut ijin operasional scoutic soda plant Pindo Deli II di Desa Kutamakmur, Kecamatan Ciampel.
Hal itu dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.1190-PPL/2018) tertanggal 18 Mei 2018. Dan sebelum SK dikeluarkan, OPD ini sebelumnya menggelar rapat dengan manajeman Pindo Deli 2, perwakilan sejumlah Organisai Perangkat Daerah (OPD), dan para penggiat lingkungan setempat.
Disampaikan Kepala DLHK, Wawan Setiawan, pihak perusahaan tersebut telah mengakui kelalaiannya yang membuat gas clorin bocor hingga meracuni warga sekitar pabrik. “Mereka juga mengaku ada kerusakan pada instalasi pabriknya. Mereka berjanji, Juni 2018 ini akan diperbaiki. Karena ada beberapa alat yang katanya harus didatangkan dari luar negeri,” ungkapnya, Jum’at sore (18/5/2018).
Penjelasan Wawan itu diiyakan perwakilan Pindo Deli II, Syamsu Sobar. Namun ia berharap, sanksi terhadap perusahaan bersifat sementara atau berupa pembekuan ijin. Tapi apa yang telah diputuskan Pemkab Karawang, pihaknya pasrah dan siap mematuhinya. Serta meminta toleransi waktu satu pekan untuk membersihkan clorin yang masih tersisa. Karena jika dibiarkan, khawatir meracuni kembali warga. (tim/tik)