KARAWANG, TAKtik – Di tengah laju pertumbuhan penduduk Karawang yang telah mencapai 1,7 persen, Bupati Cellica Nurrachadiana sulit memungkiri bila daerah ini bisa jadi potensi pasar bagi para pengedar narkoba.
Apalagi sebagai daerah strategis antara Jakarta, Bandung, dan kota-kota lain di tanah Jawa, termasuk pertumbuhan industri yang terus menggeliat, Cellica katakan pula, cukup rasional apabila peredaran narkoba sampai masuk ke kalangan buruh pabrik.
Kendati Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengakui, hingga kini pihaknya belum memiliki data akurat terkait adanya jaringan peredaran barang haram tersebut ke kaum pekerja di dunia industri. “Bisa jadi rekan-rekan di Kepolisian malah lebih dulu tahu dibanding kami dengan keterbatasan personil,” aku ketuanya, Julian.
Dan, Satnarkoba Polres Karawang telah mengungkap 13 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba selama satu pekan terakhir, Senin siang (21/5/2018). Hanya saja, dari semua tersangka itu tak satu pun berstatus buruh pabrik, terkecuali buruh harian lepas alias buruh kasar. Karena di antara tersangka cuma berpendidikan SD, atau yang tertinggi lulusan SMP.
“Ada yang masuk ke kalangan buruh industri. Tapi semua itu masih kita dalami,” ujar Kapolres Slamet Waloya di sela-sela kegiatannya di upacara Hari Kebangkitan Nasional di lapang Karangpawitan, Senin pagi (21/5/2018). Sinyalemen pihak kepolisian ini ditanggapi oleh Cellica, bahwa pihaknya di Pemkab Karawang bakal memberikan sanksi terhadap perusahaan apabila terbukti ada pekerjanya mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba.
Cellica katakan, jika peredaran narkoba sudah masuk ke kalangan buruh, ini berpengaruh buruk bagi dunia usaha. “Kita berharap pihak perusahaan turut mengontrol para pekerjanya. Jangan sampai narkoba masuk ke sendi-sendi dunia usaha. Kalau semua sisi kehidupan sudah dirusak, ya rusak lah semuanya,” tandasnya mewanti-wanti.
Sementara itu, ekspose Satuan Narkoba Polres Karawang mengungkap 9 laporan peredaran narkoba di Rengasdengklok, Kota Baru, dan Cikampek. Sedikitnya 13 orang yang mendapat suplai dari 3 jaringan besar Jakarta, Bandung, dan Cirebon telah berhasil ditangkap.
“Para tersangka membeli sabu seharga Rp 1,5 Juta per gram. Mereka biasanya menjual ke konsumen seharga Rp 1,8 Juta per gram. Adapun pil Tramadol dibeli dengan harga Rp 2.500 per butir. Selanjutnya dijual dengan harga Rp. 3.500,- per butir,” beber Kasat Narkoba Polres Karawang, Eko Condro.
Ke-12 tersangka pengedar sabu-sabu, dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan seorang lagi yang pengedar tramadol di jerat Pasal 196 Jo 197 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tim/tik)