KARAWANG, TAKtik – Terkendalanya pencairan Dana Desa oleh banyak kades di Kabupaten Karawang seperti diungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD di sini, Indriyani, diamini oleh Kepala Inspektorat Endang Soemantri. Menurutnya pula, ini karena Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kades bersangkutan masih mayoritas kurang lengkap.
“Mereka di masing-masing desanya kan punya rencana anggaran. Ketika anggaran tersebut dibelanjakan, itu setiap itemnya ada yang tidak dilampirkan bukti-bukti belanjanya. Semestinya, se-rupiah pun dari Dana Desa atau sumber pendapatan lain dari APBDes, harus jelas dan benar pertanggungjawabannya. Dan ini masih banyak ditemukan tim auditor kami. Sehingga disarankan untuk dilengkapi,” ungkap Soemantri, Senin sore (4/6/2018).
Dia akui, pihaknya di Inspektorat telah mengingatkan hal tersebut kepada kades yang hasil auditnya masih muncul catatan-catatan tersebut. Namun di antaranya ada pula yang belum memahami cara membuat laporan pengelolaan keuangan desanya. Bahkan sempat muncul protes, kendati tidak banyak, seolah pihaknya menghambat proses pencairan kembali Dana Desa yang menjadi hak setiap desa.
“Padahal, jika SPJ mereka sudah lengkap atau tidak ada yang kurang dari sisi administrasi, pengajuan pencairan Dana Desa ke Bupati melalui Sekda dan bisa diambil di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), itu bisa tanpa harus disertai hasil audit dari Inspektorat. Kami sebenarnya berharap, SPJ yang disampaikan para kades semua mulus. Sehingga tidak mengganggu kontinuitas program-program pembangunan di desa masing-masing sesuai rencana,” ujar Soemantri.
Hal senada dikemukakan Kepala BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Karawang, Ade Sudiana. Pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa apabila SPJ desa bersangkutan belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. “Bagaimana kami mengeluarkan rekomendasi bila fisik atau pertanggungjawaban administrasinya belum selesai? Yang kami tahu, kekurangannya seperti pajak yang belum dibayarkan dari pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Namun demikian, Ade tetap yakin, sampai berakhirnya tahun anggaran 2018 ini semua kendala tersebut dapat terselesaikan. Kemungkinan adanya pihak pemerintahan desa yang belum paham membuat SPJ, pihaknya merasa tetap terbuka untuk memberikan pemahaman teknisnya. Ade juga mengklaim, bimbingan teknis (bimtek) terhadap para kades terkait hal ini sudah dilakukan sebelumnya. “Di setiap desa juga ada pendamping lokal oleh Kementerian Desa,” tandasnya. (tik)