KARAWANG, TAKtik – Harusnya mengamankan lingkungan atau tempat tugasnya, seorang oknum security yang bekerja di tempat kost pada kompleks Perumahan Festivale di Desa Purwadana Kecamatan Telukjambe Timur, diduga malah bersekongkol dengan rekannya melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di tempat yang dijaganya itu.
Hasil penyidikan polisi, ada tujuh sepeda motor milik penghuni di tempat kost tersebut yang berhasil diembat si oknum security berinisial MG (52) yang warga Kampung Anjun Kaler RT.16/16, Kelurahan Karawang Kulon. Dalam menjalankan aksinya, MG bekerja sama dengan tetangga dusunnya AT (28). Sehingga aksi jahat mereka sempat nyaris tak terungkap.
“Aksi jahatnya diketahui setelah pemilik rumah kost menambah CCTV di tempat kejadian perkara. Dalam kejahatan tersebut MG berperan sebagai pengarah motor mana yang harus dilarikan dari rumah kost. Sebelumnya, MG telah menyimpan kunci kontak motor yang ditinggalkan pemiliknya di ruang tamu. Setelah kunci motor di tangan MG, yang bersangkutan lantas menghubungi AT. Dan menyerahkan kunci motor yang akan dicurinya. Yaitu dengan memberi tanda motor sasarannya ada kain lap yang ditaruh di atas jok motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, Maradona Mapasseng, Senin siang (4/6/2018).
AT selaku eksekutor curanmor melakukan aksinya di saat rumah kost sasarannya sedang sepi. Sehingga pelaku melarikan motor curiannya itu begitu tenang, layaknya membawa motor sendiri. Adanya CCTV di area parkir motor di rumah kost itu, awalnya sulit mendeteksi aksi pelaku. Karena sebelum MG dan AT melakukan tindak kejahatannya, semua kamera CCTV di ruang itu ditutupi kain.
Tidak mau kalah akal oleh pencuri, pemilik kost kemudian memasang CCTV tambahan tanpa sepengetahuan MG. Cara ini ternyata berhasil membuat aksi keduanya terperangkap kamera pengintai tersebut. Berawal dari petunjuk ini, akhirnya polisi berhasil meringkus MG dan AT. “Hasil pengembangan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mencuri motor dari tempat kost itu sebanyak 7 unit. Namun barang bukti yang berhasil disita polisi baru 5 unit motor. Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Maradona. (tim/tik)