KARAWANG, TAKtik – Setelah menikmati libur di akhir pekan ini (Sabtu dan Minggu), para PNS maupun non PNS di lingkungan pemerintahan, termasuk di Pemkab Karawang, baru akan kembali aktif bekerja mulai tanggal 21 Juni 2018.
Total selama 12 hari mereka akan libur panjang. Karena terhitung tanggal 11 Juni hingga 14 Juni dengan dilanjutkan tanggal 18 sampai 20 Juni, adalah masa cuti bersama sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS tahun ini.
Berikut libur rutin akhir pekan dan dua hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, berdasarkan kalender pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018, maka lengkap sudah para abdi Negara ini merasakan libur panjang. Sehingga cukup leluasa bagi mereka untuk mudik merayakan lebaran di kampung halaman.
Hanya saja, bagi pejabat eselon II, III, serta IV yang selama ini diberikan kendaraan dinas, Bupati Cellica Nurrachadiana melalui surat edarannya bernomor 800/3202/BKPSDM/2018 tertanggal 7 Juni 2018 telah melarang pejabat-pejabat tersebut maupun anggota keluarganya menggunakan fasilitas dinas untuk dibawa mudik atau kegiatan yang bersifat pribadi lainnya.
Sedangkan pejabat atau pegawai yang berkaitan dengan tugas khusus pelayanan kegiatan masyarakat yang berlebaran, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan, mereka tetap diminta melakukan tugas atau piket jaga. Ia menyebut misal di Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) yang harus terus memantau ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok jelang dan saat lebaran.
OPD lainnya, Dishub (Dinas Perhubungan) dalam memantau pergerakan arus mudik dan arus balik lebaran, Dinkes (Dinas Kesehatan) berikut RSUD yang wajib melayani kesehatan masyarakat dari berbagai kemungkinan, maupun Satpol PP untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat bersama-sama OPD maupun instansi vertikal lainnya.
“Mereka yang tidak ikut cuti bersama karena keharusan dinas khusus seperti itu, hak cutinya diberikan paska tugas tersebut. Ini telah diatur oleh PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan bagi mereka yang telah cuti bersama, wajib masuk lagi kerja sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Bagi pelanggar ada hukuman disiplin dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aang. (tik)