KARAWANG, TAKtik – Hari pertama masuk kerja paska cuti bersama lebaran, Kamis pagi (21/6/2018), seluruh pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Karawang bakal diapelkan di plaza depan kantor bupati, termasuk seluruh staf di setda.
Dikatakan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia), Asep Aang Rahmatullah, hal ini untuk memudahkan pengecekan siapa saja di antara mereka yang menambah cuti bersama lebaran yang telah cukup panjang itu.
Diingatkan Bupati Cellica Nurrachadiana melalui pihaknya di BKPSDM, tidak ada toleransi bagi seluruh aparaturnya yang indisipliner terhadap waktu kerja tanpa alasan jelas. “Pegawai yang indisipliner sudah jelas penerapan sanksinya. Diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Sebelumnya, sejak H-6 Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, seluruh PNS dan non PNS sudah menikmati libur panjang hingga tanggal 20 Juni 2018. Selama 12 hari mereka bisa leluasa fokus bersama keluarga mempersiapkan dan merayakan lebaran. Dari kalender kerja, masa libur cuti bersama itu ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 terhitung tanggal 11 Juni hingga 14 Juni dengan dilanjutkan tanggal 18 sampai 20 Juni.
“Makanya jika ada yang nambah libur, ya kebangetan. Terkecuali bagi pegawai yang pada saat itu tetap bekerja melakukan tugas khusus pelayanan masyarakat. Misalnya, tugas jaga di Posko Kesehatan atau rumah sakit, ikut mengatur lalulintas di jalur mudik dan arus balik, maupun piket menjaga keamanan. Pegawai yang punya tugas ini belum menikmati libur cuti bersama, itu diberikan hak cutinya setelah tuntas bertugas,” kata Aang. (tim/tik)