KARAWANG, TAKtik – Diberikannya libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah bagi PNS, ternyata masih saja ada yang tetap ‘nakal’ menambah sendiri jadwal liburnya itu.
Berdasarkan data yang didapat BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Karawang, sehari sebelum libur akhir pekan jelang dimulainya cuti bersama, ada 16 orang PNS di lingkungan Pemkab di sini yang tidak masuk kerja.
“Hari Jum’at (8 Juni 2018) itu sudah ada 16 orang bolos kerja tanpa alasan jelas alias alpa. Padahal, tanggal 9 dan 10 Juni-nya telah masuk libur akhir pekan. Dilanjut tanggal 11 Juni libur panjang cuti bersama lebaran hingga masuk kembali tanggal 21 Juni 2018,” ungkap Kepala BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah, Jum’at sore (21/6/2018).
Keenam belas orang PNS tersebut adalah 9 orang yang bekerja di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), 3 orang dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), 3 orang yang di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), serta 1 orang di Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).
“Pada saat itu tingkat kehadiran rekan-rekan PNS di lingkungan Pemkab Karawang 95 persen. Selanjutnya, hari pertama masuk kerja (21/6/2018) setelah total libur panjang 12 hari, yang masih bolos kerja tetap ada walau hanya 2 persen. Ini yang disebut kebangetan. Jumlahnya 3 orang. Semuanya yang bekerja di Disparbud,” beber Aang usai sidak ke sejumlah OPD di hari pertama masuk kerja.
Mereka yang indisipliner tersebut, Aang katakan, kini sedang dalam proses pengenaan sanksi disiplin PNS sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Bahkan Bupati Cellica Nurrachadiana sendiri telah membuat kebijakan dengan memotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) masing-masing hingga 20 persen dari potongan normal bagi yang bolos per harinya hanya 3 persen. (tik)