KARAWANG, TAKtik – Hari pemilihan suara di Pilgub atau Pilkada 2018 pada Rabu (27/6/2018), pemerintah telah kembali menetapkan sebagai hari libur nasional. Selama hari itu, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan maupun swasta untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdaftar.
Penetapan hari libur itu telah dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018. Selanjutnya, pihak Pemprov Jawa Barat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/54/Org yang ditandatangani Sekda Iwa Karniwa atas nama gubernur. “Adanya keputusan hari libur di tanggal 27 Juni 2018 itu harus dimanfaatkan rekan-rekan PNS maupun non PNS untuk memberikan hak pilihnya ke TPS,” ajak Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Selasa siang (25/6/2018).
Dalam surat edaran Pemprov Jawa Barat, tetap mengamanatkan agar instansi yang memberikan pelayanan langsung, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dishub, Disdukcapil, dan instansi lain yang memberikan pelayanan masyarakat tetap memberikan tugas pada pegawainya untuk memberlakukan piket jaga. “Kami kembali ingatkan rekan-rekan PNS maupun non PNS, jangan menambah hari libur di luar ketentuan bila tidak ingin terkena sanksi,” seru Aang.
Sama halnya bagi para buruh pabrik, Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Karawang telah pula mengedarkan surat pembertahuan kepada seluruh pimpinan perusahaan di daerah ini bernomor 588/4736/HIPK. Isinya, mempertegas Perpres 15/2018 bahwa di hari pencoblosan Pilgub atau Pilkada 2018 adalah hari libur nasional. Bagi perusahaan yang tidak mentaati ketentuan ini, tegas Kepala Disnakertrans Ahmad Suroto, terkena sanksi.
“Sanksi untuk pengusaha ada di Pasal 178 Undang-Undang Pilkada. Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” kutif Suroto.
Sedangkan di Pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan, lebih lanjut dijelaskan Suroto, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus, atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
“Pengusaha yang mempekerjakan buruhnya pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur yang berlaku secara kelipatan. Jadi, sudah jelas semua ada ketentuan dan aturan mainnya,” tandas Suroto. (tim/tik)