KARAWANG, TAKtik – Karena diduga menggelontorkan limbah cair B3 ke Sungai Citarum tanpa diolah terlebih dulu melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), pabrik tekstil PT Sinar Putra Hugitex (SPH) yang ada di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, dipasang garis polisi atau police line oleh Polres Karawang, Jumat (29/6/2018).
Dipasangnya garis polisi tersebut, kata Kapolres Slamet Waloya, untuk memudahkan pihaknya melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam proses penyidikan kasus ini. “Jika ada unsur pidananya, maka kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya kepada para awak media.
Dikemukakannya lagi, sejak garis polisi dibentangkan di area IPAL milik perusahaan tersebut, kondisinya dinyatakan status quo. Karena dari hasil penyidikan sementara, jajarannya di Satreskrim Polres menemukan bukti lapangan bahwa PT. SPH diduga kuat tidak mengolah limbah cairnya yang berbahaya itu sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim Maradona Armin Mapaseng, kini tim penyidik sudah mengambil sampel dari limbah cair pabrik ini untuk diuji di laboratorium. “Apabila kadar Ph di area masuk dan keluar pengolahan limbah sama, maka dipastikan limbah tersebut tidak diolah,” ujarnya.
Sayangnya, pada saat bersamaan ada seorang perwakilan dari pihak perusahaan namun tidak bersedia memberikan tanggapan apapun saat dimintai komentarnya oleh para awak media atas apa yang dilakukan kepolisian. (tim/tik)