• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Setelah Garis Polisi Dipasang di Sebuah Pabrik Tekstil, Bakal Ada Pabrik Lain yang Digaris Sama?

by
Juni 29, 2018
in Hukum
0
Setelah Garis Polisi Dipasang di Sebuah Pabrik Tekstil, Bakal Ada Pabrik Lain yang Digaris Sama?

KARAWANG, TAKtik – Karena diduga menggelontorkan limbah cair B3 ke Sungai Citarum tanpa diolah terlebih dulu melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), pabrik tekstil PT Sinar Putra Hugitex (SPH) yang ada di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, dipasang garis polisi atau police line oleh Polres Karawang, Jumat (29/6/2018).

Dipasangnya garis polisi tersebut, kata Kapolres Slamet Waloya, untuk memudahkan pihaknya melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam proses penyidikan kasus ini. “Jika ada unsur pidananya, maka kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya kepada para awak media.

Dikemukakannya lagi, sejak garis polisi dibentangkan di area IPAL milik perusahaan tersebut, kondisinya dinyatakan status quo. Karena dari hasil penyidikan sementara, jajarannya di Satreskrim Polres menemukan bukti lapangan bahwa PT. SPH diduga kuat tidak mengolah limbah cairnya yang berbahaya itu sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim Maradona Armin Mapaseng, kini tim penyidik sudah mengambil sampel dari limbah cair pabrik ini untuk diuji di laboratorium. “Apabila kadar Ph di area masuk dan keluar pengolahan limbah sama, maka dipastikan limbah tersebut tidak diolah,” ujarnya.

Sayangnya, pada saat bersamaan ada seorang perwakilan dari pihak perusahaan namun tidak bersedia memberikan tanggapan apapun saat dimintai komentarnya oleh para awak media atas apa yang dilakukan kepolisian. (tim/tik)

Previous Post

Mesin Politik Golkar Karawang Sudah Ancang-Ancang Fokus di Tahun Politik 2019 untuk Bidik 2021?

Next Post

Kekayaan Bersih Pemkab Karawang Rp 4,3 Triliun?

Next Post
Kekayaan Bersih Pemkab Karawang Rp 4,3 Triliun?

Kekayaan Bersih Pemkab Karawang Rp 4,3 Triliun?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik