KARAWANG, TAKtik – Adanya larangan bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi dicalonkan menjadi calon anggota legislatif (caleg), KPU Karawang meminta kepada setiap parpol peserta Pemilu 2019 di daerah ini agar bisa menjamin setiap bakal caleg yang diajukannya steril dari hal tersebut.
“Kami sebagai penyelenggara Pemilu di daerah berpedoman kepada semua aturan dan ketentuan yang berlaku. Makanya, adanya larangan itu diharapkan rekan-rekan parpol saat mengajukan daftar bakal caleg-nya harus memberikan jaminan itu pula. Sehingga tidak ada yang teranulir,” ujar Ketua KPU Karawang, Riesza Affiat, di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2018 di Hotel SwissBelinn, Kamis (5/6/2018).
Dia pertegas, apabila ada yang tetap dipaksakan untuk didaftarkan, bakal caleg yang terkena larangan tersebut bisa terkena diskualifikasi, kendati telah lolos DCT (Daftar Caleg Tetap). Karena sejak DCS (Daftar Caleg Sementara) diumumkan ke publik, Riesza katakan, masyarakat diperkenankan memberikan saran pendapat terhadap setiap bakal caleg.
“Sayang kan kalau ada bakal caleg atau caleg mesti teranulir hanya karena parpol pengusungnya kurang cermat. Tidak sebatas saat masuk DCS, tatkala telah ditetapkan di DCT pun bisa dibatalkan. Kami di KPU pasti meminta klarifikasi kepada pihak berwenang jika ada masukan data dari masyarakat terkait keberadaan balon caleg maupun caleg,” tandas Riesza.
Di hari pertama pembukaan pendaftaran bakal caleg, menurutnya, belum ada satupun parpol peserta Pemilu 2019 datang ke KPU Karawang untuk mendaftar. Mereka baru sebatas meminta penjelasan mengenai syarat dan larangan caleg sebagaimana diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. (tik)