• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Kantor Desa Sekarwangi Digeledah Tim Unit Tipikor Polres Karawang. Siapakah Tersangkanya?

by
Juli 12, 2018
in Hukum
0
Kantor Desa Sekarwangi Digeledah Tim Unit Tipikor Polres Karawang. Siapakah Tersangkanya?

KARAWANG, TAKtik – Kantor Desa Sekarwangi Kecamatan Rawamerta digeledah oleh tim penyidik dari Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Karawang, Kamis sore (12/7/2018).

Hasil penyidikan polisi sejak Mei 2018, ditemukan indikasi kuat adanya dugaan yang mengarah ke penyalahgunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2016 dalam proyek infrastruktur yang ditangani secara swakekola.

“Pada penggeledahan ini, kami (polisi) menyita LPj (Laporan Pertanggungjawaban) dan proposal Desa Sekarwangi,” ungkap Kasatreskrim, Maradona Armin Mappaseng, kepada para awak media usai melakukan penggeledahan.

Lanjut dia, hal itu dilakukannya guna melengkapi keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Dari kasus yang sedang ditanganinya ini, Maradona menyebut, selain pelaksanaan swakelola proyek turap, terdapat juga pembangunan gedung PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dan penyaluran modal ke BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) setempat.

“Pembangunan turap yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahap kedua tahun 2017 itu sebesar Rp 458 juta. Pelaksanaannya hingga kini belum rampung. Kami temukan bukti di lapangan, masih tersisa yang belum dikerjakan sepanjang 350 meter,” kata Maradona.

Sedangkan alokasi penganggaran gedung PAUD sebesar Rp 80 juta, serta penyaluran modal BUMDes di angka Rp 12 juta, pada poin ini Maradona belum bersedia menyebutkan ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan anggarannya.

Untuk sementara, nilai kerugian Negara dari proyek yang diduga dikorupsi, Maradona kemukakan, berdasarkan hasil investigasi timnya di penyidikan sekitar Rp 94 juta. Adapun kepastian dari jumlah kerugian Negara tersebut, pihaknya masih menghitung ulang.

Dari kasus ini yang terus dikembangkannya, Maradona menyatakan, sebelum ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya melalui Unit Tipikor telah turun melakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2017. “Ada sekitar 15 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk kadesnya. Di antara mereka belum ada yang dijadikan tersangka,” urainya.

Ditanya mengenai kasus ini, Sekretaris Desa Sekarwangi, Ato Priyanto, enggan memberikan keterangan rinci. “Saya kurang tahu persis, silakan saja ke kades,” jawabnya singkat. Sayangnya, saat penggeledahan berlangsung kades di desa ini sedang tidak ada di tempat. (tim/tik)

Previous Post

Sampai Triwulan Kedua, Kas Daerah Karawang Baru Cair untuk Realisasi Pembangunan Rp 429,8 Miliar dari Target Rp 2,5 Triliun?

Next Post

Suara Cellica di Tengah Kerusakan Gunung Sirnalanggeng Ada di Mana?

Next Post
Suara Cellica di Tengah Kerusakan Gunung Sirnalanggeng Ada di Mana?

Suara Cellica di Tengah Kerusakan Gunung Sirnalanggeng Ada di Mana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik