KARAWANG, TAKtik – Terpilihnya pasangan calon gubernur Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul pada Pilgub Jabar 2018, diharapkan bisa lebih memiliki keberpihakan dalam menyelamatkan alam di wilayah provinsi ini.
Apa yang disampaikan Bupati Cellica Nurrachadiana saat ditagih janjinya oleh MKB (Masyarakat Karawang Bersatu), Selasa lalu (10/7/2018), bahwa permohonannya ke Pemprov Jawa Barat untuk mengevaluasi kembali perpanjangan ijin usaha pertambangan PT. Atlasindo di Gunung Sirnalanggeng, hingga kini belum ada tanggapan.
Padahal, Cellica akui, surat permohonan tersebut telah disampaikannya ke gubernur kala itu dengan tembusan Polda Jabar pada tanggal 28 Mei 2018. Dasar alasan hukumnya, kutif Cellica, saat ini kewenangan yang mengeluarkan ijin pertambangan adalah Pemerintah Provinsi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Paska suksesi di Jawa Barat ini, Cellica meyakinkan MKB, pihaknya di Pemkab Karawang akan kembali menyurati Pemprov untuk mempertanyakan surat pertamanya itu, sekaligus meminta audensi bersama-sama aktivis lingkungan Karawang yang tergabung dalam MKB.
Kesimpulan lain dari hasil diskusi dengan MKB tersebut saat itu, Cellica juga menyepakati kemungkinan melanjutkan langkah pendekatan ke Menteri ESDM, Mendagri, bahkan bisa jadi sampai kepada Presiden Joko Widodo apabila upaya “kompromi” bersama Pemprov Jabar tetap belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, 9 Mei 2018, MKB sempat turun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang dan gedung DPRD setempat. Waktu itu Cellica berjanji siap mengupayakan penutupan pertambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng yang ada di Loji, Kecamatan Tegalwaru.
Karena dirasa belum ada perkembangan berarti dari apa yang dijanjikan Cellica, akhirnya beberapa orang perwakilan MKB kembali menemui Cellica yang dimediasi oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Asep Aang Rahmatullah. Yaitu, untuk menagih janji tersebut yang telah dituangkan dalam surat pernyataan bersama antara MKB dengan Bupati.
Dalam pertemuan tersebut terdapat 3 agenda utama yang menjadi fokus MKB. Pertama, mendengarkan langkah-langkah konkrit yang telah dilakukan Cellica pasca 60 hari ditandatanganinya surat pernyataan bersama itu. Kedua, mempertanyakan rencana selanjutnya yang akan diambil Cellica hingga kegiatan usaha pertambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng ditutup. Dan ketiga, menyampaikan pandangan dan pendapat dari MKB. (rilis/tik)