• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Banggar DPRD : Target PAD Karawang Jalan di Tempat. Ada yang Tidak Terurus?

by
Juli 17, 2018
in Ekonomi
0
Banggar DPRD : Target PAD Karawang Jalan di Tempat. Ada yang Tidak Terurus?

KARAWANG, TAKtik – Tumbuhnya perusahaan batching plant di Karawang untuk pengadaan material beton atau cor, disebut oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Khoerudin, belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Karawang sendiri.

Pasalnya, penggunaan air bawah tanah yang menjadi bagian dari bahan baku produksi batching plant, disinyalir Khoerudin, baru sekitar 25 sampai 30 persen yang telah tertagih pajak daerahnya. Selebihnya, dia katakan, terkendala perijinan penggunaan air bawah tanah yang seharusnya dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut.

“Setiap perusahaan yang memproduksi batching plant, itu mereka mampu menghasilkan 250 sampai 500 meter kubik beton per hari. Dengan kebutuhan air per kubik beton kurang lebih 40 persen atau 0,4. Sedangkan tarif pajak daerah dari penggunaan air bawah tanah itu setiap kubiknya Rp 1000. Kita sudah bisa hitung, rata-rata PAD yang bisa digali pada setiap pabrik batching plant tidak kurang Rp 200 ribu per hari,” beber Khoerudin.

Kenyataan yang terjadi hingga saat ini, Khoerudin kemukakan, baru 2 dari sekitar 13 perusahaan batching plant yang ada di Karawang yang telah terpungut pajak daerahnya di sektor penggunaan air bawah tanah. Khoerudin menyarankan, sebaiknya BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) segera merekomendasikan pabrik-pabrik batching plant di sini untuk mengurus ijin penggunaan air bawah tanah ke Pemprov Jawa Barat selaku pemberi ijinnya.

“Kontrol atau pengawasannya, kita kan punya Satpol PP sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penegak Perda dan Perbup. Sehingga bisa melakukan tindakan penertiban terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Sehingga perusahaan bersangkutan melengkapi perijinan terkait penggunaan air bawah tanah yang menjadi bagian dari bahan baku produksi batching plant. Bila dibiarkan terus begini, jelas memberi dampak kerugian terhadap PAD,” sesal Khoerudin.

Menurutnya pula, tidak aneh tatkala di tahun anggaran 2018 sekarang Pemkab Karawang kembali mematok target PAD di angka Rp 1,4 triliun seperti halnya target di tahun anggaran 2017. Kendati, Khoerudin tidak menampik, ada sektor lain yang juga berpengaruh terhadap ‘jalan di tempatnya’ target PAD Karawang. (tik)

Previous Post

Jaringan Pengedar Narkoba yang Membidik Pasar Kaum Buruh Sudah Tercium BNN Karawang?

Next Post

Pemkab Karawang Akan Bangun Jembatan Baru dan Memperbaiki yang Rusak. Di Mana Sajakah Itu?

Next Post
Pemkab Karawang Akan Bangun Jembatan Baru dan Memperbaiki yang Rusak. Di Mana Sajakah Itu?

Pemkab Karawang Akan Bangun Jembatan Baru dan Memperbaiki yang Rusak. Di Mana Sajakah Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik