KARAWANG, TAKtik – Bupati Cellica Nurrachadiana baru berani mengambil sikap tegas dengan menutup seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Sirnalanggeng Loji Tegalwaru mulai Selasa (7/8/2018).
Ia langsung perintahkan Satpol PP untuk turun ke gunung tersebut. Sedangkan penghentian perusahaan PT. Atlasindo Utama sebagai penambang, Cellica bersama Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Jawa Barat meminta waktu dua minggu terhitung hari ini.
Sikapnya itu ia sampaikan di hadapan massa pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat pengusung selamatkan alam Karawang Selatan di kantornya. “Bukan hanya di Gunung Sirnalanggeng, semua kegiatan pertambangan di selatan Karawang harus dihentikan,” demikian penegasannya.
Kekhawatiran massa pengunjuk rasa ada ‘main mata’ antara oknum di Pemkab Karawang maupun Pemprov Jawa Barat, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jabar, Ahmad Fadilah, meyakinkan, pihaknya tidak mungkin bermain-main dengan persoalan ini. Karena disebutnya, sama saja bunuh diri di tengah reaksi masyarakat yang tetap menginginkan tanpa pertambangan di wilayah Karawang Selatan.
Data yang diperoleh TAKtik menyebutkan, PT. Atlasindo Utama bisa menambang di Gunung Sirnalanggeng sejak 10 September 2002 dengan mengantongi SIPD (Surat Ijin Pertambangan Daerah) Nomor 541.30/Kep.05-SIPD/TM/DLH. Selanjutnya, mengajukan perubahan SIPD ke IUP (Ijin Usaha Pertambangan) tahun 2010, dan dikabulkan pihak Tamben Karawang pada tahun 2012 hingga berakhir 10 September 2020.
Namun massa pengunjuk rasa memiliki catatan lain dari ditemukannya beberapa kejanggalan perijinan yang dimiliki perusahaan tersebut. Salah satu di antaranya, adanya perintah Gubernur Jawa Barat kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) untuk mencabut keputusan dinasnya bernomor 540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP/2017 yang menyetujui perpanjangan ke satu IUP Operasi Produksi atas nama PT. Atlasindo Utama.
Alasannya, surat itu melanggar beberapa peratutan perundang-undangan terkait pertambangam mineral dan batu bara, serta ijin lingkungan. (tik)