• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkab Karawang Punya Hutang Rp 73 Miliar?

by
September 1, 2018
in Ekonomi
0
Pemkab Karawang Punya Hutang Rp 73 Miliar?

KARAWANG, TAKtik – Hutang Pemkab Karawang kepada sejumlah rekanan (pemborong) ternyata cukup besar. Jika dijumlah dengan retensi (jaminan pemeliharaan yang besarnya 5 persen dari nilai kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya) yang belum dibayar mencapai total sekitar Rp 73 miliar.

Dari hutang sejumlah itu, diamini oleh Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hadis Herdiana, yang non retensi lebih dari Rp 29,7 miliar. Antara lain, hutang hasil pengerjaan proyek di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) masih sebesar Rp 27,281 miliar. Dan di Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Rp 2,590 miliar.

Sedangkan kewajiban bayar retensi dari Pemkab Karawang yang masih banyak belum ditagih kalangan pemborong, Hadis menyebut, hasil proyek yang dikelola Dinas PUPR di angka Rp 44,97 miliar. Serta di Dinas PRKP masih tersimpan di kas daerah ada Rp 6 miliar. “Yang retensi ini memang banyak yang belum mengajukan tagihan. Itu angka terakumulasi dari beberapa tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Hadis berharap, tagihan retensi sebaiknya segera diajukan ke OPD-nya, kendati banyak di antara hak pemborong atas uang retensinya ini tidak begitu besar. “Yang kecil-kecil banyak juga. Misal yang Rp 2 juta sampai Rp 3 jutaan. Atau bahkan ada yang di bawah nilai itu. Tapi ketika diakumulasikan, uang retensi ngendap di kas daerah sangat besar yang seharusnya ditagih oleh para pemborong atas hasil pemeliharaan dari pengerjaan proyeknya,” ujarnya lagi.

Sementara, Pemkab Karawang melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), saat ini telah mengajukan prioritas pembayaran hutang pokok di RAPBD Perubahan 2018. Yakni, hutang hasil pengerjaan proyek di akhir tahun anggaran 2017 yang nyeberang ke awal tahun anggaran 2018. Ini akibat dari OPD terkait tidak mengantisipasi dengan memunculkan numenklatur pada sejumlah proyek tersebut di APBD Murni 2018.

Alhasil, seperti Gedung DPRD yang seharusnya sudah diisi karena rehabnya telah tuntas dikerjakan, hingga kini membuat Sekretariat DPRD belum bisa ngantor di sana, termasuk anggota legislatifnya yang tersebar di semua komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.

Nasib sama dialami jajaran Dinas Perikanan. Kantornya yang baru belum dapat dihuni. Begitu halnya gedung Pemkab II. Semuanya dibiarkan sementara kosong sebelum ada penyerahan dari pemborong melalui OPD terkait setelah kewajiban bayar pihak Pemkab Karawang terpenuhi. (tik)

Previous Post

Di Penghujung APBD Murni 2018, Pemkab Karawang Baru Membelanjakan Anggarannya 39,43 Persen. Kenapa Lagi?

Next Post

Batal “Berseteru” di Lapangan yang Sama, Mereka Lebih Bersepakat Damai di “Panggung” Bareng

Next Post
Batal “Berseteru” di Lapangan yang Sama, Mereka Lebih Bersepakat Damai di “Panggung” Bareng

Batal "Berseteru" di Lapangan yang Sama, Mereka Lebih Bersepakat Damai di "Panggung" Bareng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik