KARAWANG, TAKtik – KPU Karawang pernah diminta oleh Bawaslu setempat untuk menghapus 15.058 data pemilih ganda yang ditemukannya di daerah ini.
“Kami sempat menemukan ganda identik dalam satu desa sebanyak 2.758 pemilih. Dan ganda identik beda desa 803 pemilih,” ungkap Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan, kepada kontributor TAKtik, beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya menemukan pula ganda NIK (Nomor Induk Kependudukan) beda identitas hingga 4.422. Semua data dari hasil temuannya tersebut, aku Kursin, telah disampaikan ke KPU Karawang, bahkan sudah diperbaiki.
“Rekomendasi kami agar dilakukan penghapusan terhadap data ganda itu sudah dilaksanakan KPU. Kami harapkan, kedepan tidak ada lagi data ganda selama bergulirnya tahapan Pileg dan Pilpres 2019,” seru Kursin.
Apa yang diungkapkan Kursin, diakui salah seorang Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid. Dikatakannya, ada sebanyak 3.625 DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda yang telah dihapus pihaknya setelah menerima rekomendasi Bawaslu atas temuan data ganda tersebut.
“DPT di wilayah Kabupaten Karawang hasil perbaikan menjadi 1.626.226 orang pemilih. Sebelumnya ada 1.629.596 orang pemilih. Perbaikan ini telah kami sampaikan ke KPU Jawa Barat sebelum pleno DPT hasil perbaikan,” ujar Miftah. (tim/tik)