KARAWANG, TAKtik – Mantan Ketua KPU Karawang, Emay Ahmad Maehi, tegaskan, bahwa pelaksanaan Pilkades tidak bisa dijadikan bahan pemetaan jumlah partisipasi pemilih untuk Pemilu 2019 seperti yang dikatakan Bupati Cellica Nurrachadiana.
“Pilkades tidak bisa dijadikan standar partisipasi pemilih di Pemilu. Selain secara yuridis berbeda, dari sisi teknis pelaksanaannya juga beda. Di Pilkades pemilih boleh dimobilisasi. Sehingga wajar partisipasi pemilihnya bisa sampai 100 persen. Sedangkan di Pemilu (Pileg dan Pilpres), tidak diperkenankan ada mobilisasi pemilih,” kata Emay, Rabu malam (17/10/2018).
Ia pertegas, TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Pemilu mendekati pemilih. Sebaliknya, di Pilkades menggunakan sistem TPS cluster atau cukup satu TPS untuk melayani semua pemilih di desa yang melaksanakan pemilihan calon kepala desa. Maka itu, Emay garis bawahi, diperkenankannya mobilisasi pemilih dalam Pilkades. “Jadi, ya itu tadi, partisipasi pemilih Pilkades tidak bisa dijadikan standar buat Pemilu. Saling berlainan dari sisi teknis maupun aspek yuridisnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Cellica Nurrachadiana berpendapat, pelaksanaan Pilkades serentak di 67 desa pada tanggal 11 Nopember 2018 bisa buat pemetaan jumlah partisipasi pemilih di Kabupaten Karawang. Cellica beralasan, dalam memilih calon kades, partisipasi pemilihnya seringkali tembus 100 persen.
Itu dikemukakannya saat menghadiri launching GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) yang dilaksanakan KPU Karawang, Rabu pagi (17/10/2018). Disebutkannya, hasil Pilkada 2015 yang membuat dirinya terpilih hanya 72 persen pemilih menggunakan hak pilihnya. Namun kondisi ini justru turun di perhelatan Pilgub Jabar 2018 menjadi sekitar 60 persen. Cellica targetkan, partisipasi pemilih di Pilpres dan Pileg 2019 adalah 77 persen. (tik)