KARAWANG, TAKtik – Mulai Januari 2019, tingkat kehadiran guru dalam mengajar di semua sekolah akan dipantau oleh Dinas Pendidikan daerah setempat maupun Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) setelah terbitnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018.
Teknis pemantauannya, kata Sekretaris Disdikpora Karawang, Nandang Mulyana, di setiap sekolah wajib memiliki perangkat absensi elektronik yang langsung nge-link ke Kemendikbud. Sehingga kehadiran guru pada saat jam kerja, dipastikannya, selalu terdeteksi berdasarkan absensi sidik jari yang bersangkutan.
“Kewajiban absensi elektronik berbasis online ini berlaku juga buat kepala sekolah. Nantinya dijadikan dasar pertimbangan bagi Kemendikbud untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah sebagai jenjang karir ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelas Nandang saat bertemu TAKtik di acara penggalangan dana untuk bencana alam Palu di Plaza Pemkab Karawang, Kamis malam (18/10/2018).
Bagi yang tidak mengikuti absensi elektronik tersebut, menurutnya, dianggap mangkir dari tugas dan kewajibannya sebagai guru maupun kepala sekolah. Sanksi yang diberikan, tunjangan profesinya tidak bisa dicairkan. Bahkan bila tingkat disiplinnya terus buruk, Nandang tegaskan, mereka bakal dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.
“Apalagi bagi kepala sekolah, absensi ini menjadi bagian dari penilaian kinerja. Mengenai pengadaan perangkat absensi elektroniknya, itu harus disiapkan masing-masing sekolah dengan menggunakan dana BOS sesuai juknis BOS Nomor 1 Tahun 2018. Karena mulai diberlakukan Januari 2019, pembelian perangkatnya boleh pakai dana BOS yang akan cair triwulan sekarang,” ujar Nandang. (tik)