KARAWANG, TAKtik – Setelah Pasar Cikampek dan Johar, kebijakan Pemkab Karawang dalam merevitalisasi pasar-pasar tradisional yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, selalu muncul masalah di lapangan.
Kini giliran Pasar Cilamaya. Dipicu oleh penetapan booking fee Rp 10 juta bisa dicicil dua kali, dan uang muka Rp 35,2 juta atau 30 persen dari harga jual kios Rp 117,18 juta, pengembang PT Barokah Putra Delapan (BPD) diprotes. Selain mahal, pihak ketiga ini dianggap memberikan batas waktu pembayaran terlalu mepet di tanggal 20 Oktober 2018.
“Kami diwajibkan menyediakan uang muka dalam waktu cepat. Ini kan sangat memberatkan kami. Padahal, hingga kini pihak PT BPD belum melakukan pembangunan apapun di Pasar Cilamaya. Kecuali baru membangun lapak-lapak sementara yang tempat dan ukurannya sangat tidak memadai,” protes seorang pedagang lama di pasar ini, H. Tatang, Jumat siang (19/10/2018).
Ia bersama pedagang lama lainnya merasa ragu, jangan-jangan pihak pengembang yang menjadi rekanan Pemkab Karawang tersebut tidak punya modal cukup buat merehab pasarnya. “Jika caranya seperti itu, semua perusahaan juga bisa. Lahan dan uang disiapkan. Setelah pasar dibangun, konsumennya juga sudah jelas ada. Yang menyakitkan kami, lewat dari batas waktu pembayaran uang muka, kios akan ditawarkan kepada pihak lain yang sudah siap,” sesalnya.
Menyikapi reaksi kalangan pedagang lama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang, Widjodjo, hanya mengatakan, bahwa teknis pembangunan Pasar Cilamaya sepenuhnya menjadi tanggungjawab PT BPD. Pihaknya sebatas mengawasi pelaksanaan pembangunan. Soal modal yang dipertanyakan, Widjodjo juga kemukakan, PT BPD telah menyimpan dana jaminan di Bank bjb sekitar Rp 2 miliar. Selain itu, Rp 200 juta sudah dikeluarkan untuk membayar sewa lahan pasarnya.
“Adanya keluhan dari pedagang lama, kami segera akan menegur pihak pengembang. Bagaimanapun, mereka mesti diprioritaskan untuk membeli dan menempati kios baru, nanti,” jelas Widjodjo. Sayang, hingga berita ini hendak tayang, TAKtik belum mendapatkan tanggapan dari pihak PT BPD. (tim/tik)