KARAWANG, TAKtik – Setelah 22 perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil, Sepatu dan Kulit (TSK) hengkang dari Karawang pada tahun 2017, sampai Oktober di tahun 2018 ini menyusul 4 perusahaan sejenis yang ikut juga berhenti berinvestasi di sini.
Alasan perusahaan non manufaktur tersebut, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto, tetap berdalih beratnya membayar upah buruh yang mahal. “Mereka sempat minta upaya penyelamatan dengan menangguhkan UMK. Namun dalam perjalanan, banyak di antara mereka tidak sanggup bayar sisa upah sesuai UMK. Keputusan akhirnya ya menutup pabrik yang ada di Karawang,” ungkapnya.
Sedangkan aset dari pabrik-pabrik yang ditutupnya tersebut, kata Suroto lagi, mayoritas berada di zona industri. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh pabrik wajib berada di kawasan industri. Pada akhirnya, sambung Suroto, bangunan pabrik yang telah ditinggalkannya itu dibiarkan mati (kosong tanpa aktivitas). Mereka pindah ke Subang, Majalengka, dan Jawa Tengah.
“Yang membuat kita repot, 11 ribuan buruhnya yang terkena PHK rata-rata sudah berusia di atas 30 tahun. Sedangkan untuk bisa bekerja lagi di tempat lain, syarat usia dibatasi maksimal 25 tahun. Tidak hanya bagaimana menghadapi pengangguran dari lulusan SLTA yang tidak melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi, sekarang ditambah yang ini. Pada akhirnya kita mesti melatihnya ke wirausaha,” ujar Suroto. (tik)