KARAWANG, TAKtik – Peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karawang makin merajalela. Sasaran pasarnya tidak hanya kalangan buruh dan pelajar. Kini, jaringan pengedar dari bandar besarnya sudah berani pula melibatkan oknum santri.
Hasil tangkap polisi Satnarkoba Polres Karawang, seorang oknum santri berinisial D yang mengaku sempat mondok di salah satu pondok pesantren di Karawang Barat kini sudah dinyatakan tersangka akibat diduga kuat terjerat perdagangan galap narkoba di daerah ini. Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku direkrut oleh sang pemasok barang haram itu yang diketahuinya bernama Bruno.
Dari 7 kilogram jenis ganja yang siap diedarkan tersangka, sebagian kecilnya telah terjual. Aksi nekadnya terhenti setelah polisi menciduk dia, 26 Oktober 2018 lalu. “Tersangka D dikenalkan dengan Bruno oleh teman satu pondoknya berinisial Iz. Dia mengedarkan ganja pakai cara drof barang terlebih dahulu. Kemudian bayar setelah ganja terjual,” ungkap Kapolres Slamet Waloya saat ekspos kasus ini di halaman Mako Polres Karawang, Senin siang (26/11/2018).
Sebelum terciduk, lanjut Kapolres, tersangka telah dua kali menerima kiriman ganja dari Bruno. Pertama kali seberat 5 kilogram yang barangnya turut diedarkan Iz. Setelahnya, tersangka dikirim lagi ganja seberat 7 kilogram yang sebagiannya dipecah menjadi paket kecil sebanyak 68 paket. Tiap paket dijual seharga Rp 100 ribu. Sasaran pasar adalah teman tersangka, kendati diakuinya bukan sesama santri.
Kini, tersangka harus D menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati setelah polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih memburu Bruno dan Iz,” tegas Kapolres. (tim/tik)