• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Mantan Santri Jadi Pengedar Ganja?

by
November 26, 2018
in Kejahatan
0
Mantan Santri Jadi Pengedar Ganja?

KARAWANG, TAKtik – Peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karawang makin merajalela. Sasaran pasarnya tidak hanya kalangan buruh dan pelajar. Kini, jaringan pengedar dari bandar besarnya sudah berani pula melibatkan oknum santri.

Hasil tangkap polisi Satnarkoba Polres Karawang, seorang oknum santri berinisial D yang mengaku sempat mondok di salah satu pondok pesantren di Karawang Barat kini sudah dinyatakan tersangka akibat diduga kuat terjerat perdagangan galap narkoba di daerah ini. Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku direkrut oleh sang pemasok barang haram itu yang diketahuinya bernama Bruno.

Dari 7 kilogram jenis ganja yang siap diedarkan tersangka, sebagian kecilnya telah terjual. Aksi nekadnya terhenti setelah polisi menciduk dia, 26 Oktober 2018 lalu. “Tersangka D dikenalkan dengan Bruno oleh teman satu pondoknya berinisial Iz. Dia mengedarkan ganja pakai cara drof barang terlebih dahulu. Kemudian bayar setelah ganja terjual,” ungkap Kapolres Slamet Waloya saat ekspos kasus ini di halaman Mako Polres Karawang, Senin siang (26/11/2018).

Sebelum terciduk, lanjut Kapolres, tersangka telah dua kali menerima kiriman ganja dari Bruno. Pertama kali seberat 5 kilogram yang barangnya turut diedarkan Iz. Setelahnya, tersangka dikirim lagi ganja seberat 7 kilogram yang sebagiannya dipecah menjadi paket kecil sebanyak 68 paket. Tiap paket dijual seharga Rp 100 ribu. Sasaran pasar adalah teman tersangka, kendati diakuinya bukan sesama santri.

Kini, tersangka harus D menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati setelah polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih memburu Bruno dan Iz,” tegas Kapolres. (tim/tik)

Previous Post

Honor Guru Honorer di Karawang Naik Rp 300 Ribu

Next Post

Potensi PAD dari Uji KIR Kendaraan Umum Belum Terambil Rp 3 Miliar?

Next Post
Potensi PAD dari Uji KIR Kendaraan Umum Belum Terambil Rp 3 Miliar?

Potensi PAD dari Uji KIR Kendaraan Umum Belum Terambil Rp 3 Miliar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik