KARAWANG, TAKtik – Munculnya kasus hukum yang menjerat sejumlah guru di beberapa daerah terkait pengelolaan dana BOS maupun DAK (Dana Alokasi Khusus), membuat pihak dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terpanggil untuk memberikan pengetahuan hukum terhadap para pendidik.
Bersama Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Karawang, serta PGRI, Kejaksaan Negeri di sini menggelar acara Jaksa Sahabat Guru di Swiss BelInn, Selasa (27/11/2018). “Kegiatan ini digagas oleh Kajati Jabar, Pak Raja Nafrizal. Berawal dari keprihatinan beliau terhadap nasib guru yang terjerat kasus hukum dalam mengelola dana BOS dan DAK,” ujar Kajari Rohayatie.
Dikemukakannya pula, program seperti ini baru ada di Jawa Barat. Diharapkan, nantinya bisa dijadikan program nasional. “Ke depan jaksa harus masuk sekolah memberikan pengetahuan hukum kepada pendidik maupun pelajar,” ujarnya.
Sedangkan kata Bupati Cellica Nurrachadiana, pengelolaan uang di sekolah oleh kepala sekolah atau guru yang bersumber dari bantuan APBD maupun APBN perlu didukung pemahaman mengenai hukum dalam mengelola keuangan. Jangan sampai pada akhirnya berurusan dengan hukum itu sendiri.
Sedangkan respon Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana, menyatakan, bahwa tugas tambahan guru dalam mengelola keuangan berupa dana BOS dan DAK di sekolah masing-masing tidak bisa dihindari selain kewajiban menjalankan tugas pokoknya mengajar.
“Kami sebenarnya tidak mau, karena tugas guru seharusnya cukup hanya mengajar. Tetapi kami diwajibkan juga mengelola keuangan sekolah dari bantuan pemerintah. Padahal tidak sedikit yang kurang memahami pengelolaan keuangan. Ini yang membuat kami rentan terjerat hukum,” aku Nandang. (tim/tik)