KARAWANG, TAKtik – Bergulirnya kembali tuntutan warga Cikampek untuk memisahkan diri dari Kabupaten Karawang mendapat lampu hijau dari Komisi 1 DPRD Karawang.
Seperti dikemukakan ketua komisi yang membidangi pemerintahan ini, Suryana, bahwa pihaknya siap mendorong aspirasi tersebut ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Karawang yang kini sedang direvisi.
“Kami siap mendorong apa yang menjadi aspirasi Forkoda (Forum Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) Kota Cikampek. Ini cukup realistis. Namun sebelum diajukan, persyaratan administratifnya harus terpenuhi dulu,” respon Suryana yang diamini rekan se-komisinya saat menerima mereka di ruang rapat DPRD, Kamis (29/11/2018).
Karena tuntutan Forkoda Kota Cikampek adalah meminta wakil rakyat Karawang untuk memasukan rekomendasi pemekaran daerahnya itu ke dalam RPJMD di era pemerintahan Bupati Cellica Nurrachadiana-Wakil Bupati Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari.
“Alhamdulillah telah ada kesepahaman antara kami dengan DPRD yang diwakili oleh Komisi 1. Mereka siap mengawal rencana pemekaran Cikampek menjadi Pemerintahan Kota yang terpisah dari Kabupaten Karawang,” kata Ketua Forkoda Kota Cikampek, Jajat Munajat.
Diyakinkannya, pemekaran Cikampek sudah layak karena perkembangan ekonomi, budaya, politik, dan faktor pendukung lainnya di wilayah ini cukup mumpuni untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Perkembangan semua sektor tersebut, Jajat berpendapat, tidak bisa lagi hanya ditangani sebagai wilayah kecamatan.
“Dari 63 desa di 6 kecamatan yang kami usulkan menjadi wilayah Pemkot Cikampek, 50 BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah menyatakan kesepakatannya. Sehingga nantinya wilayah pemerintahan kota kami terdiri dari Kecamatan Cikampek sendiri, Purwasari, Tirtamulya, Kotabaru, Jatisari, dan Banyusari,” sebut Jajat. (tim/tik)