KARAWANG, TAKtik – Mengutif data dari Dirjen Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI, aktivis dari Poslogis (Politic, social, and local goverment) Asep Toha mengingatkan, APBD Karawang Tahun Anggaran 2019 berpotensi mengalami defisit hingga Rp 748,116 miliar.
“Data yang saya peroleh dari Dirjen tersebut terungkap bahwa dana perimbangan yang masuk kas daerah Kabupaten Karawang hanya Rp 2,095 triliun. Yaitu, terdiri dari DAU (Dana Alokasi Umum) Rp 1,316 triliun, DBH (Dana Bagi Hasil) Rp 296,550 miliar, dan DAK (Dana Alokasi Khusus) Rp 483,150 miliar,” kata Asep Toha atau biasa akrab disapa Asto.
Ketiga item dana perimbangan itu, diketahui Asto, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019. Yang dimaksud dengan dana perimbangan adalah DAU, DBH, dan DAK.
“Selain mendapatkan dana perimbangan, kas daerah juga diberikan anggaran DID (Dana Insentif Daerah). Untuk Karawang Rp 58,658 miliar. Belum lagi kucuran Dana Desa Rp. 341,088 miliar. Sehingga total yang diterima daerah ini, di luar DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), sebesar Rp 2,495 triliun,” urai Asto.
Oleh karenanya, hitung-hitungan dia, ketika belanja APBD Karawang Tahun Anggaran 2019 ditetapkan Rp 4,658 triliun, sementara penerimaan daerah dari APBN Rp 2,495 triliun, dan yang didapatnya sendiri di semua sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah) di angka Rp 1,414 triliun, Asto berasumsi, potensi defisitnya bisa sampai Rp 748,116 miliar.
“Saya berharap, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) maupun Badan Anggaran DPRD Karawang mampu menutup angka defisit itu dengan penerimaan pembiayaan seperti diyakini Cellica. Di situ juga DBH CHT belum tercantum besarannya. Setahu saya, dari tahun 2018 Karawang mendapatkan DBH CHT hingga Rp 63,924 miliar. Bila saja tahun 2019 di angka yang sama, berarti tinggal mencari Rp 684,191 miliar lagi buat menutup defisit tersebut,” tandas Asto. (tik)