• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Minta Satpol PP dan Bawaslu Tidak Menertibkan Alat Peraga Kampanye Sebelum Ada Revisi Zonasi

by
Desember 5, 2018
in Politik
0
DPRD Minta Satpol PP dan Bawaslu Tidak Menertibkan Alat Peraga Kampanye Sebelum Ada Revisi Zonasi

KARAWANG, TAKtik – Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto, meminta Satpol PP dan Bawaslu agar tidak dulu melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) sebelum Pemkab bersama KPU menetapkan zonasi peruntukan atribut para calon anggota legislatif.

“Kalau ada revisi buat menyempurnakan zonasi APK, sebaiknya pihak Pemkab Karawang melakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu, bahkan ke kami di DPRD sebelum keputusan itu disahkan. Selanjutnya, sosialisasikan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019 agar diketahui para caleg yang diusungnya,” sentil Toto saat rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP, Bapenda, dan DPMPTSP, Selasa (4/12/2018), di ruang paripurna DPRD Karawang.

Sebut dia, keberadaan APK sangat membantu KPU karena masih banyak masyarakat di daerah ini belum tahu pelaksanaan Pemilu adalah tanggal 17 April 2019. Dipertanyakan pula oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD, Indriyani, apa yang menjadi dasar acuan bagi Satpol PP dan Bawaslu tatkala APK ditertibkan disaat Pemkab akan melakukan revisi zonasi buat pemasangan APK itu sendiri. Alhasil, menurutnya, malah memunculkan polemik di masyarakat.

“Miris jika pihak eksekutif tidak melibatkan KPU, Bawaslu, dan DPRD ketika hendak merevisi zonasi APK atau tempat kampanye. Padahal itu keharusan. Apalagi ketika zonasi yang dibuat bukan di tempat-tempat strategis. Padahal, APK itu bukan saja bagian dari alat kampanye, namun juga bermanfaat untuk sosialisasi hari pelaksanaan Pemilu 2019 kepada masyarakat,” sesal Indriyani.

Diakui Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, pihaknya sendiri selaku lembaga penyelenggara Pemilu di daerah ini belum menerima revisi zonasi APK dari Pemkab setempat. Diamininya, memasuki tahapan masa kampanye Pemilu 2019 masih ada sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Karawang yang harus diubah dan diperluas zonasinya.

“Kami masih nunggu rekomendasi dari Pemkab Karawang mengenai revisi zonasi kampanye. Setelah itu, baru berkordinasi dengan DPRD. Buat kami, hearing bersama DPRD ini sangat baik agar permasalahannya bisa terselesaikan,” ungkap Farid.

Sama halnya yang disampaikan Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan, bahwa pihaknya juga telah minta KPU agar segera mendorong Pemkab untuk merevisi zonasi APK maupun kampanye di tempat-tempat lebih strategis. Sehingga semua pihak yang terlibat dalam memanfaatkan masa kampanye ini sama-sama tertib tanpa melakukan pelanggaran. (tim/tik)

Previous Post

Bulog Akan Lebih Fokus Jadi Penyalur Komoditas Pangan Secara Komersial?

Next Post

Berburu Sunset di Hutan Mangrove Pasir Putih Cilamaya

Next Post
Berburu Sunset di Hutan Mangrove Pasir Putih Cilamaya

Berburu Sunset di Hutan Mangrove Pasir Putih Cilamaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik