KARAWANG, TAKtik – Pengunjuk rasa dari Desa Sungai Buntu, Sampalan, Cengkong, Wadas, dan Curug tetap merasa belum puas atas penjelasan pihak Pemkab Karawang terkait hasil Pilkades serentak, 11 Nopember 2018. Mereka bersikukuh, bahwa pelaksanaan pemilihan calon kepala desa tersebut banyak terjadi pelanggaran.
Seperti dikemukakan koordinator aksi, Dadi Mulyadi, saran yang disampaikan Asda I Samsuri maupun Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ade Sudiana, bahwa pihaknya dipersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), tetap tidak akan menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkannya.
“Keputusan PTUN hanya mendeligitimasi keputusan administratif penyelenggara Negara. Tidak masuk dalam wilayah pokok perkara. Yakni, sengketa Pilkades. Ketika keputusan (PTUN) itu lahir, misalnya memenangkan penggugat, ketika bupati tidak tunduk dengan tidak menjalankan keputusan PTUN tersebut, sama saja sia-sia,” kata Dadi.
Dipahami dia, sulit bagi peradilan TUN untuk memaksa pejabat pemerintah dalam melaksanakan keputusan. Menurutnya, sengketa atau perkara Pilkades tidak pas diselesaikan di PTUN. Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kompetensi absolut. “Setelah aksi hari ini, kami berencana kembali menggelar aksi serupa,” tandasnya.
Massa aksi datang ke kantor Pemkab Karawang, Kamis sore (13/12/2018). Mereka baru membubarkan diri sekitar jam 20.30 WIB. Informasi yang diperoleh TAKtik di kalangan pengunjuk rasa, masih ada di antara rekan mereka yang ingin bermalam di sekitar lingkungan Pemkab. Selain mendengar kabar ada pelantikan para calon kades terpilih, Jum’at pagi (14/12/2018), mereka juga berencana kembali turun aksi di hari itu. (tik)