KARAWANG, TAKtik – Bisa jadi pada masa kampanye Pemilu 2019 banyak caleg dibuat keder dan kebingungan. Karena banyak larangan yang membuat gerak sosialisasi mereka “terkerangkeng”.
Hingga kini, para caleg tersebut di Karawang diminta untuk tidak dulu memasang alat peraga kampanye (APK). Himbauan ini juga berlaku terhadap stiker mereka yang terpasang di kendaraan umum agar segera dicopot. Jika tidak, penertiban bakal dilakukan.
Seperti dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Kursin Kurniawan, bahwa alasan (masih) adanya larangan itu karena zonasi APK di daerah ini adalah zonasi Pilgub 2018. Sedangkan zonasi peruntukan APK Pemilu 2019 belum ditetapkan KPU setempat.
Khusus untuk menertibkan APK yang terpasang di kendaraan umum, terutama angkutan kota, Kursin katakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres. “Sebelum penertiban dilakukan, kami sudah memberitahukan para pengurus parpol peserta Pemilu 2019 di Karawang agar mereka menertibkan APK-nya sendiri,” ujarnya saat rakor pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019 di Hotel Novotel, Selasa (18/12/2018).
Menanggapi banyaknya larangan berkampanye di masa kampanye, Kursin justru menyayangkan KPU dengan tidak segera membuat dan menetapkan zonasi APK di tengah pelaksanaan Pemilu 2019 makin dekat. Kursin juga tidak menampik, banyaknya rambu larangan berkampanye membuat para caleg maupun parpol pengusungnya dibuat bingung.
Ketentuan lain, Bawaslu Karawang membatasi bahan kampanye berupa brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, serta alat tulis, paling mahal seharga Rp 60 ribu. Kursin menyebut, pembatasan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang rupiah, maka nilainya paling tinggi Rp 60 ribu. Selain itu, bahan kampanye tersebut harus sesuai desain. Artinya, bahan itu setidaknya memuat visi dan misi, serta tidak memuat materi yang dilarang,” jelas Kursin. (tim/tik)