KARAWANG, TAKtik – Polemik proyek revitalisasi Pasar Cilamaya terus bergulir. Reaksi kalangan pedagang di pasar ini nyaris sama dengan proyek serupa di Pasar Cikampek maupun Johar.
Di sini, pedagang penghuni kios keberatan jika pihak pengembang belum apa-apa sudah meminta uang muka. Sedangkan kios yang dijual baru berupa denah. “Mereka sepertinya memaksa kami untuk segera membayar uang muka. Jika tidak, katanya akan dijual ke pedagang lain di luar yang selama ini menghuni kios,” gerutu salah seorang pedagang Pasar Cilamaya, H. Tatang, Selasa (18/12/2018).
Lanjutnya, pihak pengembang hingga kini baru merobohkan kios lama tanpa memberikan ganti rugi kepada para pedagang di kios-kios lama Pasar Cilamaya. Kendati diberikan tempat sementara, Tatang katakan, sangat sempit. Oleh karenanya, banyak pedagang lebih memilih menyewa kios sendiri di tempat lain.
Sesama pedagang di kios Pasar Cilamaya lainnya, H. Apipudin, juga mempertanyakan uang muka sebesar Rp 35 juta untuk setiap kios yang wajib dilunasi paling lambat Maret 2019. “Jika tidak, katanya kios menjadi milik orang lain. Dan uang muka yang sudah masuk belum di angka harga mereka, malah dianggap hangus,” sesalnya.
Terkait dengan reaksi kalangan pedagang tersebut, pihak PT Barokah Putra Delapan selaku pengembang yang diberikan mandat oleh Pemkab Karawang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam merevitalisasi Pasar Cilamaya, tidak mengangkat ponselnya saat hendak dimintai penjelasannya oleh kontributor TAKtik. Sama halnya Kepala Disperindag Widjodjo juga belum memberikan keterangan apapun. (tim/tik)