KARAWANG, TAKtik – Menutup masa sidang tahun 2018, Jumat sore (28/12/2018), DPRD Karawang masih menyisakan 8 Raperda dari 28 Raperda yang tidak bisa diparipurnakan selama tahun ini.
Dan pada rapat paripurna terakhir sebelum memasuki tahun anggaran 2019, para wakil rakyat Karawang menuntaskannya dengan mengesahkan 4 Raperda. Yakni, Raperda tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Termasuk Raperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. “Selama masa sidang tahun 2018, kami di legislatif punya 9 Raperda atas hak inisiatif. Namun karena ada yang muncul di akhir tahun, akhirnya 2 Raperda inisiatif kami diluncurkan ke masa sidang tahun 2019,” ujar anggota Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD, Ahmad Rivai.
Sambung dia, kedua Raperda yang diluncurkan itu adalah inisiatif dari Komisi III. Yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang Jasa Konstruksi. Selebihnya, Ahmad Rivai atau biasa akrab dipanggil Haji Opi ini bilang, 7 Raperda inisiatif sudah dikaji.
Sehingga pada masa sidang tahun 2019, pihaknya di Bapem Perda (sebelumnya bernama Banleg atau Badan Legislasi) sudah menyiapkan pembahasan 16 Raperda yang diajukan eksekutif, dan 8 Raperda hak inisiatif. “Selama masa sidang tahun 2018 hanya 20 Raperda yang berhasil kami tuntaskan, itu problemnya ada di eksekutif,” tandasnya beralasan. (tik)