KARAWANG, TAKtik – Dengan modus lelang kendaraan aset PT. Pupuk Kujang Cikampek, seorang oknum karyawan perusahaan BUMN ini yang berinisial GS harus meringkuk di sel tahanan Polsek Karawang Kota.
Dikemukakan oleh Kapolsek Iwan Ridwan Saleh, oknum karyawan yang bertugas di Bagian Transportasi Departemen Umum PKC tersebut diduga kuat telah menipu sejumlah orang dengan memberikan jaminan mendapat lelang mobil milik perusahaan.
“Ada sekitar 30 orang yang menjadi korban tersangka GS dengan kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. Kendati yang melapor baru dua orang. Yakni, F dan S. Keduanya telah menyerahkan uang kepada tersangka GS, masing-masing Rp 125 juta dan Rp 156 juta. Mereka dijanjikan bisa memiliki mobil eks PKC melalui lelang dengan harga murah,” ungkap Kapolsek, Rabu (9/1/2019).
Katanya lagi, tersangka terlebih dulu meminta sejumlah uang kepada korban sebelum lelang digelar. Alasannya, buat memperpanjang pajak berikut biaya balik nama kendaraan yang akan dilelang itu. Guna meyakinkan korban, sebut Kapolsek, tersangka GS sempat memperlihatkan BPKB dan STNK-nya. Sehingga korban tergiur untuk ikut lelang dengan menyerahkan uang yang dipintanya.
“Sampai waktu yang telah dijanjikan tersangka, lelang mobil itu tidak pernah digelar. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Karawang. Kini, tersangka GS kami tahan sambil terus mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini,” jelas Kapolsek sambil mengatakan, pasal yang dijerat terhadap tersangka adalah Pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tim/tik)