KARAWANG, TAKtik – Kinerja para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Karawang sedang dievaluasi oleh Bupati Cellica Nurrachadiana sejak Selasa pagi (15/1/2019) hingga Kamis malam (17/1/2019). Ini salah satu isyarat, Cellica akan segera melakukan mutasi.
Diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, bahwa evaluasi kinerja merupakan salah satu syarat untuk mutasi atau rotasi. Kendati tidak ada penjelasan rinci, kali ini suhu persaingan makin menghangat tatkala di segelintir pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu merasa, pintu masuk menuju kursi sekda makin terbuka setelah tanggal 15 Januari 2019 berlalu.
Karena di tanggal ini, masa jabatan Teddy Rusfendi Sutisna berakhir dan tidak diperpanjang. Walaupun, Cellica sendiri belum mengambil langkah cepat terkait pengajuan pengisian jabatan sekda yang definitif kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Keterangan yang disampaikan Cellica, dirinya lebih memilih menempatkan Penjabat Sekda dulu sebelum mengisi kursi prestisius bagi karir Aparatut Sipil Negara di daerah.
Pejabat yang bakal dipilih adalah di luar nama-nama “pemburu” kursi sekda. Alasannya, dianggap lebih netral. Dan sebelum diisi penjabat atau di tengah kekosongan, Cellica juga menyebut, sudah menugaskan Pelaksana Harian (PLH) pada jabatan sekda tersebut. Walau tidak menyebut nama, namun kabar yang diterima TAKtik, PLH Sekda itu adalah Hadis Herdiana yang kini menjabat Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Sementara itu, hasil dari evaluasi kinerja para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Karawang kali pertama di tahun 2019 ini, adakah yang diturunkan eselonnya karena tingkat kemampuan kinerja pejabat bersangkutan kurang dari 76 persen? Sebelumnya, Cellica sempat mengancam mereka yang dinilainya gagal merealisasikan target belanja pembangunan sesuai alokasi APBD bisa dipindahkan ke jabatan lain atau terkena rotasi, bahkan sampai diberhentikan dari jabatan yang disandangnya.
“Sanksi itu telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Pemkab Karawang. Ada di Pasal 13. Bagi Pejabat Tinggi Pratama (Kepala SKPD) akan terkena sanksi jika pencapaian target program yang telah dicanangkan tidak sesuai harapan,” itu yang dikatakan Cellica saat menyosialisasikan Pengukuran Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), di ruang rapat dinasnya, 11 Desember 2018 lalu. (tik)