KARAWANG, TAKtik – Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Asikin, yang sempat disiapkan untuk mengisi Pelaksana Harian (Plh) sekda sebelum akhirnya Bupati Cellica Nurrachadiana memberikannya kepada Hadis Herdiana, kini nama itu muncul kembali di tengah orang nomor satu di Karawang ini sedang mempersiapkan penjabat sekda di pemerintahannya.
Bila kabar itu benar, mengenai syarat yang bisa mengganjal Asikin karena batas usia pensiunnya kurang dari satu tahun, praktisi hukum Asep Agustian yang tergolong getol mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemkab Karawang kali ini berpendapat lunak. Asep katakan, hak prerogatif untuk mengajukan nama penjabat sekda tetap ada di tangan bupati. Soal disetujui atau ditolak, menurutnya, adalah hak gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memberikan keputusan.
“Tugas penjabat sekda kan cuma tiga bulan sebelum ada sekda definitif dari hasil open bidding. Artinya, selama Asikin dipercaya menjalankan tugas itu, statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, figur Asikin bisa diterima di kalangan sesama pejabat eselon II atau di internal Pemkab Karawang. Hal sama, Asikin juga tidak punya masalah di legislatif maupun di eksternal (masyarakat). Pertimbangan ini penting di tengah menghangatnya bursa calon sekda,” ujar Asep yang biasa akrab disapa Askun.
Di tempat terpisah, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Asep Aang Rahmatullah, tidak membantah jika nama Asikin sempat dipertimbangkan Cellica sejak akan menunjuk Plh sekda paska berakhirnya masa tugas Teddy Rusfendi Sutisna per 16 Januari 2019.
Namun ia enggan berkomentar lebih jauh terkait nama Asikin muncul kembali untuk diusulkan menjadi penjabat sekda. “Semua proses itu ada pertimbangan normatif maupun hal lainnya. Ujungnya, bermuara kepada keputusan Ibu (Cellica) sendiri. Siapa yang akan diusulkan ke gubernur, tunggu saja,” jawabnya diplomatis. (tik)