• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Cellica Berharap Pemerintah Pusat Tambah DAU Bila Guru dan Tenaga Non PNS yang Telah Ada Harus Masuk P3K

by
Februari 4, 2019
in Pendidikan
0
Cellica Berharap Pemerintah Pusat Tambah DAU Bila Guru dan Tenaga Non PNS yang Telah Ada Harus Masuk P3K

KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang berharap kepada Pemerintah Pusat agar menggelontorkan lebih besar lagi Dana Alokasi Umum (DAU) apabila guru dan para tenaga honorer yang selama ini ada harus dimasukan menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Jika memang harus daerah yang menggaji mereka tentunya Pemerintah Pusat mesti lebih besar lagi menggelontorkan DAU. Jangan sampai biaya pembangunan lebih kecil dibanding dana untuk gaji,” ujar Bupati Cellica Nurrachadiana menyambung pernyataan Ketua PGRI Karawang, Nandang Mulyana, terkait beban APBD bila guru non PNS masuk kategori P3K.

Ia pastikan, jika regulasi yang mengatur adanya kewajiban Pemerintah Daerah tentang hal ini telah jelas dan tersedia, pihaknya mau tidak mau akan melaksanakan perintah tersebut. Kendati tidak disebutkannya, bahwa beban APBD Karawang untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan rumah pembangunan yang ada sekarang saja seringkali memunculkan angka defisit.

“Prinsipnya, kita siap membayar guru honorer dengan status P3K apabila hal itu sudah menjadi ketentuan Pusat. Hanya ya kita butuh regulasi yang jelas terlebih dahulu. Dan bagaimana dengan daerah lainnya? Kalaupun ada P3K, ini baru akan kita proses seleksinya. Yaitu dengan merekrut calon tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, maupun guru,” tandas Cellica mempertegas.

Dalam proses seleksi itu nanti, pihaknya bersama DPRD Karawang telah memposting kebutuhan biayanya melalui APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 650 juta. Biaya sebesar ini, diakuinya, belum termasuk peruntukan pembayaran honorarium bagi calon tenaga P3K yang lolos seleksi dan ditempatkan kelak. Apalagi ketentuan besaran honor per bulannya sama dengan gaji PNS golongan III/a. (tim/tik)

Previous Post

Kewenangan Daerah dalam Mengeluarkan Perizinan Dikurangi?

Next Post

Ada Perkampungan Penduduk di Pantai Utara Karawang Lenyap?

Next Post
Ada Perkampungan Penduduk di Pantai Utara Karawang Lenyap?

Ada Perkampungan Penduduk di Pantai Utara Karawang Lenyap?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik