• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu : Politik Uang adalah Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dihentikan

by
Februari 17, 2019
in Politik
0
Bawaslu : Politik Uang adalah Kejahatan Luar Biasa yang Harus Dihentikan

KARAWANG, TAKtik – Politik uang adalah kejahatan luar biasa yang harus dihentikan. Oleh karenanya, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memaksimalkan pengawasan selama tahapan Pemilu 2019 berlangsung, terutama hingga hari pencoblosan, 17 April 2019.

Hal itu diingatkan Koordinator Divisi Hukum dan Data pada Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya, Minggu (17/2/2019). “Semua kontestan Pemilu 2019, termasuk para tim sukses, relawan, bahkan simpatisan caleg maupun pasangan capres/cawapres, agar tidak menghalalkan segala cara untuk memenangkan pesta demokrasi,” serunya.

Suryana pertegas, bukan hanya Bawaslu, pihaknya juga yakin masyarakat berharap yang sama agar pertarungan atau kompetisi di kalangan kontestan Pemilu 2019 berlangsung secara fair. Karena pemilu tanpa politik uang akan melahirkan anggota legislatif dan pemimpin negeri ini yang berkualitas.

“Adanya pengawas di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sedang kami rekrut, diharapkan menjadi salah satu dari sekian upaya Bawaslu dalam memperketat pengawasan hingga ke pelaksanaan pencoblosan. Setidaknya, upaya ini bisa meminimalisir kemungkinan praktek-praktek politik uang,” kata Suryana.

Oleh karenanya, kembali Suryana tandaskan, peran masyarakat untuk ikut terlibat dalam melakukan pengawasan di lapangan, terutama pada lingkungannya masing-masing, sangat membantu memberikan kontribusi positif bagi terciptanya Pemilu 2019 yang bersih dari politik uang. “Awasi dan laporkan apabila menemukan money politics (politik uang),” ajaknya. (tim/tik)

Previous Post

Alasan Saan Tidak Penuhi Panggilan Bawaslu Karawang Karena Pertemuan Bukan di Purwakarta

Next Post

Kini, Disdukcapil Karawang Mampu Cetak 41.168 Keping e-KTP Selama Tiga Minggu?

Next Post
Kini, Disdukcapil Karawang Mampu Cetak 41.168 Keping e-KTP Selama Tiga Minggu?

Kini, Disdukcapil Karawang Mampu Cetak 41.168 Keping e-KTP Selama Tiga Minggu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik