KARAWANG, TAKtik – Bahasa daerah akan masuk jadi muatan lokal (mulok) pada kurikulum pendidikan di Kabupaten Karawang. Karena bahasa daerah atau bahasa ibu di daerah ini sudah mulai jarang digunakan oleh masyarakat di sini.
“Kami prihatin saat mengetahui nilai akademik bahasa asing siswa didik kita lebih bagus dari nilai bahasa daerah,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Nandang Mulyana, memberikan alasan melalui awak media di kantor dinasnya, Selasa siang (19/2/2019).
Dikemukakannya pula, upaya untuk melestarikan bahasa daerah di wilayah Kabupaten Karawang, pemkab sudah telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2009 yang telah direvisi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemuatan Bahasa Daerah ke dalam Kurikulum Pendidikan.
“Perda ini mewajibkan setiap pelajar di Karawang berkomunikasi menggunakan bahasa daerah satu hari selama sepekan. Itu selama mereka berada di lingkungan sekolah. Termasuk memakai pakaian adat setiap hari Rabu,” kutif Nandang yang juga Ketua PGRI Karawang.
Sedangkan bahasa daerah yang ada di Karawang, Nandang menyebut, selain Sunda juga terdapat bahasa Jawa versi Cilamaya atau pesisir utara, maupun bahasa Betawi ala warga di wilayah Kecamatan Batujaya dan sekitarnya atau daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.
“Dari Perda tersebut, kini kita butuhkan Perbup-nya. Sehingga terinci teknis pelaksanaannya, terutama untuk kita masukan ke dalam mulok pendidikan di sini. Sehingga program pelestarian bahasa daerah bisa berjalan dengan baik. Dengan demikian, regenerasi kita ke depan tidak kehilangan jati dirinya sebagai warga Karawang,” tandas Nandang. (tim/tik)