• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Eselon III dan IV Segera Dirotasi. Eselon II Usai Seleksi Calon Sekda?

by
Februari 24, 2019
in Politik
0
Eselon III dan IV Segera Dirotasi. Eselon II Usai Seleksi Calon Sekda?

KARAWANG, TAKtik – Setidaknya ada 122 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Karawang akan segera dimutasi atau terkena rotasi. Hal ini karena sejumlah itu formasi yang kosong sejak 1 Februari 2019.

Kabarnya, pelaksanaan mutasi tersebut dilakukan oleh Bupati Cellica Nurrachadiana sebelum tanggal 13 Maret 2019. “Waktu tepatnya, saya sendiri belum tahu. Hanya memang rotasi itu segera dilaksanakan untuk mengisi kekosongan formasi yang sudah pensiun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, Minggu (24/2/2019).

Sedangkan mutasi terhadap pejabat eselon II atau para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Aang memastikan, setelah proses seleksi calon Sekda Karawang selesai. Alasannya, di antara para pejabat di eselon ini ada yang mengikuti seleksi. Sebab kalau mutasi dilakukan sekarang, menurutnya, bursa calon sekda tidak bisa diikuti mereka.

“Aturannya menyebutkan, mutasi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) tidak bisa dilakukan sebelum dua tahun sejak mereka menempati jabatan baru. Sehingga jika mutasi bersamaan dengan seleksi calon sekda, sangat dimungkinkan di antara mereka tidak ada yang bisa ikut di seleksi ini. Makanya Ibu Bupati lebih memilih setelah calon sekda definitif dilantik pada 12 April 2019,” kata Aang.

Inikah sinyal bahwa pejabat yang sudah melamar ke panitia seleksi calon sekda seperti Ahmad Suroto (Kepala Disnakertrans), Acep Jamhuri (Kepala Dinas PUPR), dan Dedi Ahdiat (Kepala DPMPTSP) ada yang bakal terkena mutasi (bagi yang tidak lolos jadi sekda)? Termasuk Yudi Yudiawan (Kepala Disdukcapil), walau keputusan mutasi di dinasnya saat ini harus atas persetujuan pusat, namun bupati bisa mengusulkannya. (tik)

Previous Post

Polisi Mulai Usut Teror Pelecehan Seksual Jalanan di Karawang

Next Post

Perusda Petrogas Karawang Peroleh Participating Interest Rp 14 Miliar dari Pengelola Migas Jabar?

Next Post
Perusda Petrogas Karawang Peroleh Participating Interest Rp 14 Miliar dari Pengelola Migas Jabar?

Perusda Petrogas Karawang Peroleh Participating Interest Rp 14 Miliar dari Pengelola Migas Jabar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik