KARAWANG, TAKtik – Kapolres Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, bahwa penanganan kasus dugaan ‘raib’-nya uang PDAM Tirta Tarum Karawang terkait perbedaan data saldo hutang kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur masih dalam penyelidikan.
“Belum ditingkatkan ke penyidikan. Masih lidik. Masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) malahan,” kata Nuredy usai menghadiri rapat paripurna DPRD Karawang, Rabu sore (27/2/2019), saat ditanya terkait kabar yang beredar bahwa pada kasus ini katanya sudah ada penetapan tersangkanya.
Kapolres yang belum lama menjabat di Karawang menggantikan Slamet Waloya juga belum mau menjawab pertanyaan TAKtik mengenai kemungkinan adanya kesulitan dalam mengungkap kasus di PDAM Tirta Tarum tersebut. “Saya belum bisa jawab ya mas. Saya akan cek dulu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, dugaan ‘raib’-nya uang PDAM Tirta Tarum Karawang berawal dari munculnya
permasalahan tunggakan ke PJT II. Dalam surat yang dibuat direksi baru perusahaan daerah ini tertanggal 24 Oktober 2018 menyebutkan, berdasarkan laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), di antaranya terdapat temuan perbedaan data terhadap saldo hutang kepada PJT II Jatiluhur sebesar Rp 3,2 miliar.
Setelah ditelusuri bersama SPI (Satuan Pengawas Intern), para pihak dan rekonsiliasi dengan pihak PJT II per 31 Juli 2018, hasil sementara dijelaskan, terdapat tunggakan pembayaran sebesar Rp 4,2 miliar dari tahun 2004 sampai Juli 2018. Sedangkan hasil penelusuran internal sudah dibayar oleh PDAM Tirta Tarum sebesar Rp 2,9 miliar. (tik)