KARAWANG, TAKtik – Banyaknya masyarakat yang terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat bermain media sosial (medsos), ditengarai akibat tidak paham atau “buta” hukum terhadap Undang-Undang ini. Di antara alasan itulah, jaksa di Karawang menyosialisasikannya dengan memulai masuk ke sekolah-sekolah.
“Kami turun melakukan penyuluhan soal hukum, seperti Undang-Undang ITE dan bullying (perundungan). Dimulai dengan menyasar kalangan pelajar. Pada prinsipnya, kita harus bijak menggunakan sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, sesaat setelah melakukan program Jaksa Masuk Sekolah di SMK Negri 1 Karawang, Selasa pagi (5/3/2019).
Menurutnya, program berisi peyuluhan hukum kepada kalangan pelajar itu, hingga kini telah disasar ke empat sekolah di Karawang. Dan ini merupakan program tahunan bidang intelijen Kejaksaan RI untuk memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat, selain mengenalkan tugas dari profesi jaksa terhadap para generasi anak bangsa.
Dalam setiap kesempatan itu, Rohayatie kemukakan, pihaknya juga memberikan penyuluhan Undang-Undang tentang narkotika. Karena sulit dipungkiri, kalangan aparat berwajib dari kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNK) Karawang sering mengendus adanya peredaran narkotika yang menyasar kalangan pelajar. Sehingga kalangan ini harus diberikan pemahaman mengenai bahaya dan ancaman hukuman pidana saat terjerat penyalahgunaan barang haram tersebut. (tim/tik)