KARAWANG, TAKtik – Surat suara untuk pemilihan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diterima KPU Karawang, 4 Maret lalu, ternyata saat disortir terdapat 815 lembar yang diketahui rusak.
Kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, surat suara itu ada yang robek, bolong, bahkan terdapat pula foto calon DPD-nya tidak utuh. Kondisi demikian, sebut Miftah, surat suara yang rusak tersebut tidak bisa digunakan pada Pemilu 17 April 2019 karena tanpa memenuhi standar.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah yang rusak masih ditemukan. Pasalnya, penyortiran dan pelipatan surat suara calon DPD RI sebanyak 1,7 juta lembar masih belum selesai. “Kami akan minta penggantinya dari yang rusak itu ke KPU Pusat. Dan fisik surat suara yang rusak juga kami kembalikan,” ujarnya.
Sedangkan surat suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI, termasuk surat suara kedua pasangan capres-cawapres, hingga Jum’at (8/3/2019), diakui Miftah, belum diterima KPU Karawang.
Pada Pemilu 2019, kembali dikemukannya, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Karawang ada 1,6 juta orang. Banyaknya peserta Pemilu kali ini membuat KPU menyiapkan TPS (Tempat Pemungutan Suara) 6.344 buah yang tersebar di 30 kecamatan. (tim/tik)