KARAWANG, TAKtik – Kendati telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, korupsi tidak lantas terhenti. Terbukti, selama tahun 2018 ada 13 orang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Karawang yang terpaksa dipecat dari statusnya sebagai PNS karena terlibat tindak pidana korupsi.
Keterangan yang disampaikan Kabid Kesejahteraan dan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Dudi, di antara yang terkena sanksi terberat itu adalah PNS pemilik golongan II hingga golongan IV. Kendati tidak disebutkan identitasnya, Dudi katakan, mereka telah dieksekusi atau menjalani hukuman penjara. Tinggal tersisa 1 orang yang kini masih mendekam di lapas.
“Mereka terpaksa terkena sanksi diberhentikan dari status PNS-nya setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Ini sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dalam penegakan disiplin pegawai. Sekarang ini pengawasan terhadap PNS sangat ketat. Makanya, penegakan aturan kepegawaian tidak main-main. Ini pembelajaran berharga buat kami semua selaku ASN, khususnya di Pemkab Karawang,” kata Dudi, Rabu (3/4/2019).
Diingatkan pula oleh Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, saat ini untuk menjadi PNS sangat sulit. Pada rekrutmen CPNS yang baru lalu, dari formasi yang diberikan Pemerintah Pusat hanya 381 orang ternyata pelamarnya mencapai 6.100 orang. Itupun yang ikut seleksi karena memenuhi syarat administrasi cuma 88 persen atau sebanyak 5.366 orang.
“Hasil seleksi, jatah formasi untuk Karawang malah tidak terpenuhi 32 orang akibat 4 orang untuk formasi teknis dan 1 orang formasi kesehatan tidak ada pelamar yang lulus seleksi, berikut 27 orang dari formasi tenaga honorer K-2 tidak memenuhi syarat usia untuk diangkat. Akhirnya, dari formasi 381 orang hanya terisi 349 orang. Itu pun di antara yang lulus CPNS di sini ada yang dari luar daerah,” jelas Aang mengingatkan sesama PNS. (tim/tik)