KARAWANG, TAKtik – Sabu seberat 0,5 kilogram senilai Rp 750 juta telah berhasil disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang bersama BNN Jawa Barat di sekitar Cikopo, Purwakarta, beberapa waktu lalu.
Terduga bandarnya juga sudah ditangkap yang disinyalir jaringan Malaysia. “Tersangka bandar sabu berinisial A ini terhubung dengan sejumlah narapidana yang masih meringkuk di salah satu lapas di Jawa Barat. Dia dikendalikan D, dan B, para warga binaan di lapas tersebut,” ungkap Kepala BNN Karawang, AKBP M. Julian, Selasa (9/4/2019).
Dikemukakannya, barang haram itu diedarkan oleh tersangka A di wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang. Pasar yang disasarnya kalangan pengunjung tempat hiburan malam hingga pemakai rumahan. Kini, kata Julian, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Karea ia yakin, barang bukti yang berhasil disita itu adalah sabu sisa yang belum terjual oleh tersangka.
“Apalagi tersangka telah mengakui sebagai bandar. Tidak mungkin tanpa punya anak buah. Setidaknya, tersangka memiliki kurir yang bertugas mengantar sabu-sabu tersebut. Dan kami terus mengajak semua eleman masyarakat, termasuk kalangan media massa agar sama-sama turut memerangi narkoba. Tidak mungkin BNN bekerja sendirian,” seru Julian.
Terhadap tersangka pengedar sabu yang setengah kilogram itu, Julian tegaskan, akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau mati. “Dengan barang bukti yang cukup banyak, menandakan peredaran narkoba di wilayah Karawang dan Purwakarta sudah sangat memprihatinkan,” tandasnya. (tim/tik)