KARAWANG, TAKtik – Hingga Senin malam (15/4/2019), atau H-2 hari pencoblosan Pemilu 2019 banyak warga pemilik hak pilih di Kabupaten Karawang belum menerima undangan memilih atau formulir C6 dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara) setempat.
Menurut Ikmal Maulana dari Divisi Sosialisasi KPU Karawang, keterlambatan penyebaran formulir C6 tersebut karena ada Surat Edaran KPU RI Nomor 651 Tahun 2019. Isinya, meminta sejumlah KPU, termasuk KPU Karawang, agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) perbaikan yang diplenokan tanggal 17 Pebruari 2019 dikembalikan ke DPT awal hasil pleno tanggal 13 Desember 2018.
Dengan demikian, kata Ikmal, ada pemilih yang sudah masuk DPT perbaikan menjadi dialihkan ke daftar pemilih khusus. “DPT perbaikan bulan Pebruari 2019 jumlahnya 1.678.239 hak pilih. Sedangkan DPT awal yang diplenokan Desember 2018 jumlahnya 1.669.959 hak pilih. Setelah Surat Edaran KPU RI itu keluar, maka yang tidak tercatat di DPT pemutakhiran masuk ke daftar pemilih khusus,” jelasnya.
Sambung Ikmal, mereka yang masuk daftar pemilih khusus tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat tapi di atas jam 12.00 WIB. Yaitu cukup dengan memperlihatkan kepemilikan e-KTP atau suket (surat keterangan tinggal) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang ke petugas TPS atau KPPS.
Oleh karenanya, Ikmal akui, pengembalian DPT awal itu berpengaruh kepada keterlambatan penyebaran formulir C6 kepada para pemilik hak pilih. Dan ia pastikan, sebab tidak ada waktu lagi, formulir C6 paling telat dibagikan pada Selasa pagi (16/4/2019). “Pasti kami monitoring ke lapangan agar formulir C6 sampai ke semua pemilih yang masuk DPT awal sesuai Surat Edaran KPU RI,” janjinya. (tik)