• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Surat Undangan Memilih di Pemilu 2019 Baru Disebar H-1 Pencoblosan?

by
April 15, 2019
in Politik
0
Surat Undangan Memilih di Pemilu 2019 Baru Disebar H-1 Pencoblosan?

KARAWANG, TAKtik – Hingga Senin malam (15/4/2019), atau H-2 hari pencoblosan Pemilu 2019 banyak warga pemilik hak pilih di Kabupaten Karawang belum menerima undangan memilih atau formulir C6 dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara) setempat.

Menurut Ikmal Maulana dari Divisi Sosialisasi KPU Karawang, keterlambatan penyebaran formulir C6 tersebut karena ada Surat Edaran KPU RI Nomor 651 Tahun 2019. Isinya, meminta sejumlah KPU, termasuk KPU Karawang, agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) perbaikan yang diplenokan tanggal 17 Pebruari 2019 dikembalikan ke DPT awal hasil pleno tanggal 13 Desember 2018.

Dengan demikian, kata Ikmal, ada pemilih yang sudah masuk DPT perbaikan menjadi dialihkan ke daftar pemilih khusus. “DPT perbaikan bulan Pebruari 2019 jumlahnya 1.678.239 hak pilih. Sedangkan DPT awal yang diplenokan Desember 2018 jumlahnya 1.669.959 hak pilih. Setelah Surat Edaran KPU RI itu keluar, maka yang tidak tercatat di DPT pemutakhiran masuk ke daftar pemilih khusus,” jelasnya.

Sambung Ikmal, mereka yang masuk daftar pemilih khusus tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat tapi di atas jam 12.00 WIB. Yaitu cukup dengan memperlihatkan kepemilikan e-KTP atau suket (surat keterangan tinggal) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang ke petugas TPS atau KPPS.

Oleh karenanya, Ikmal akui, pengembalian DPT awal itu berpengaruh kepada keterlambatan penyebaran formulir C6 kepada para pemilik hak pilih. Dan ia pastikan, sebab tidak ada waktu lagi, formulir C6 paling telat dibagikan pada Selasa pagi (16/4/2019). “Pasti kami monitoring ke lapangan agar formulir C6 sampai ke semua pemilih yang masuk DPT awal sesuai Surat Edaran KPU RI,” janjinya. (tik)

Previous Post

Dua Bocah Diduga Disodomi Oknum Anggota Linmas Desa?

Next Post

Bila Ada Caleg Terkena Gangguan Jiwa, BPJS Kesehatan Jamin Cover Biaya Pengobatannya

Next Post
Bila Ada Caleg Terkena Gangguan Jiwa, BPJS Kesehatan Jamin Cover Biaya Pengobatannya

Bila Ada Caleg Terkena Gangguan Jiwa, BPJS Kesehatan Jamin Cover Biaya Pengobatannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik