KARAWANG, TAKtik – Dokumen formulir C1 hasil suara penghitungan Pilpres 2019 sempat tertinggal di kantor Kelurahan Karawang Kulon. Hal itu diketahui setelah kotak suara dari TPS 34 di kelurahan tersebut sudah berada di PPK Karawang Barat. Yaitu, saat hendak rapat pleno penghitungan hasil suara tingkat kecamatan ini, Senin malam (22/4/2019).
Begitu kotak suara yang telah disegel dibuka, terlihat kosong. Alhasil, pelaksanaan rapat pleno PPK Karawang Barat sempat alot. “Setelah kita telusuri, rupanya dokumen C1 tertinggal saat kotak suara mampir di kantor kelurahan tadi malam,” jelas Ketua KPU Karawang Miftah Farid kepada para awak media, Selasa siang (23/4/2019).
Dikemukakannya pula, dokumen form C1 yang tidak terbawa dalam kotak suara itu langsung diambil di kantor kelurahan oleh sejumlah anggota PPS, PPK, Panwascam, dan didampingi kedua saksi pasangan capres-cawapres. Kata dia, form C1 tersebut tetap utuh, kondisinya masih tersegel pada sampul pembungkus.
“Yang paling penting, data dalam dokumen itu tak berubah. Ketika datanya disesuikan dengan yang dipegang oleh para saksi dan panwascam, cocok semua. Tidak ada perubahan sedikit pun, baik pengurangan atau penambahan,” tandas Miftah.
Namun demikian, pihak Bawaslu Karawang tetap akan menelusuri insiden itu. “Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Ini yang perlu kami telusuri. Untuk sementara, keterangan dari petugas KPPS, katanya mereka lupa memasukan dokumen C1 Pilpres ke dalam kotak suara karena sudah lelah dan mengantuk,” ujar Ketua Bawaslu Kursin Kurniawan.
Sedangkan perolehan suara berdasarkan form C1 di TPS 34 Kelurahan Karawang Kulon tersebut, pasangan Prabowo-Sandi unggul dari pesaingnya dengan mendapatkan 124 suara. Dan suara untuk Jokowi-Amin hanya mengantongi 94 suara. Hasil ini dibenarkan Muhammaf Iqbal yang saksi Prabowo-Sandi maupun Rian yang saksi Jokowi-Amin. (tim/tik)